KLH Segel 21 Perusahaan Terkait Karhutla, Satu Ada di Riau

Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat. (Foto: Tempo)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memasuki tahap penindakan, terhadap sejumlah badan usaha yang lahannya terbakar.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Rabu (2/9/2026) telah menyegel 21 badan usaha di tujuh provinsi. Dari jumlah tersebut, satu perusahaan berada di Riau.

Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat mengatakan, penyegelan dilakukan setelah tim melakukan verifikasi terhadap lokasi yang terbakar. Data tersebut disampaikan Jumhur saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).

KLH mencatat, penyegelan dilakukan terhadap badan usaha yang tersebar di sejumlah wilayah dengan kasus karhutla.

Kalimantan Barat mencatat jumlah terbanyak dengan tujuh perusahaan yang disegel. Berikutnya Sumatera Selatan dan Kalimantan Selatan masing-masing empat perusahaan.

Sementara Kalimantan Tengah tercatat tiga perusahaan. Adapun Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau masing-masing terdapat satu badan usaha yang telah disegel.

Baca Juga :  Karhutla Picu Kerugian Rp5,3 Triliun, Riau Masuk Daftar

Jumhur mengatakan, jumlah tersebut belum menjadi angka final. Menurut dia, petugas masih melakukan pemeriksaan lapangan terhadap sejumlah badan usaha lain yang diduga berkaitan dengan kebakaran.

“Ini terus berkembang karena kita memverifikasi lapangan,” kata Jumhur.

KLH Dalami Dugaan Tanggung Jawab Perusahaan
Penyegelan dilakukan terhadap perusahaan yang dinilai memenuhi unsur tanggung jawab mutlak atau strict liability.

Dikatakan, luasan lahan yang terbakar menjadi salah satu bagian yang diperiksa. KLH juga menilai terdapat indikasi pembakaran yang dilakukan secara sengaja pada sejumlah lokasi.

Kondisi tersebut mendapat perhatian karena Indonesia tengah menghadapi periode El Nino yang panjang. “Selebihnya kita dengan ratusan perusahaan masih kita verifikasi. Ini tetap ada indikasi bahwa ada kesengajaan,” ujar Jumhur.

Baca Juga :  Ratusan Warga Sei Jernih Kampar Bergerak, Tuntut PT Agrinas Palma Beri Jawaban 2x24 Jam

Ditegaskan, pembakaran lahan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi cuaca yang meningkatkan risiko kebakaran.

Perusahaan Diminta Beri Klarifikasi
Status penyegelan, kata Jumhur, berbeda dengan pemberian sanksi administratif. Perusahaan yang disegel harus memberikan penjelasan terkait keterkaitan badan usaha dengan lahan yang mengalami kebakaran.

KLH kemudian akan menentukan langkah lanjutan berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi tersebut. “Kalau definisi disegel itu beda dengan sanksi. Kalau sanksi itu masih bisa beroperasi,” ulasnya.

Menurut Jumhur, proses penyegelan dimaksudkan untuk memastikan fakta di lapangan dapat diperiksa secara menyeluruh.

Ia menyebut sebagian perusahaan yang dikenai penyegelan bukan kali pertama terseret persoalan serupa. Sekitar 30 persen dari badan usaha yang disegel disebut pernah mengalami kasus berulang.

Penindakan Karhutla Masih Berlanjut
KLH masih membuka kemungkinan bertambahnya jumlah perusahaan yang dikenai penyegelan. Tim di lapangan terus memeriksa ratusan badan usaha yang berada di wilayah terdampak kebakaran.

Baca Juga :  KLH Segel 19 Badan Usaha Terkait Kebakaran Lahan, Ada Lokasi di Riau

Bagi Riau, masuknya satu badan usaha dalam daftar penyegelan menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap aktivitas perusahaan di kawasan rawan karhutla terus diperketat.

Hasil verifikasi lapangan nantinya akan menjadi dasar bagi KLH untuk menentukan tindak lanjut terhadap badan usaha yang disegel. (dtc)