Hukum  

Tertibkan PETI di Cerenti Kuansing, 29 Rakit Dibakar dan Dihanyutkan

Polsek Cerenti bersama tim gabungan menertibkan 29 rakit PETI di Sungai Batang Kuantan, Kuansing, setelah sosialisasi dan imbauan dilakukan. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Batang Kuantan, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), kembali ditertibkan aparat.

Dalam operasi yang digelar Senin (14/9/2026), sebanyak 29 rakit PETI ditemukan dan dimusnahkan oleh tim gabungan. Penindakan menyasar sejumlah titik di empat desa yang berada di wilayah Kecamatan Cerenti.

Operasi tersebut dipimpin Kapolsek Cerenti Iptu Feri Padli. Personel kepolisian dibantu anggota Polres Kuansing, TNI, Damkar, BPBD serta unsur Pemerintah Kecamatan Cerenti.

Tim gabungan menggunakan satu unit speed boat Polres Kuansing untuk menyusuri aliran Sungai Batang Kuantan. Petugas kemudian mendatangi lokasi-lokasi yang diduga masih digunakan untuk aktivitas PETI.

Empat desa menjadi sasaran penertiban, yakni Desa Sikakak, Desa Koto, Desa Pulau Jambu dan Desa Pulau Bayur.

Baca Juga :  Ada Ruko dan Sertifikat Warga, Mengapa Lahan di Tualang Masih Masuk Aset Negara?

Hasilnya, jumlah rakit yang ditemukan cukup banyak. Sebanyak 11 rakit berada di Desa Sikakak, empat rakit di Desa Koto, 13 rakit di Desa Pulau Jambu, serta satu rakit di Desa Pulau Bayur.

Seluruh rakit tersebut kemudian dimusnahkan. Sebagian dibakar di lokasi, sementara sejumlah rakit lainnya dilepas dari jangkarnya hingga hanyut terbawa arus sungai.

Petugas juga menyampaikan teguran dan imbauan kepada masyarakat yang berada di sekitar lokasi agar tidak kembali melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin.

Kapolsek Cerenti. Iptu Feri Padli mengatakan, tindakan tersebut dilakukan setelah berbagai pendekatan persuasif ditempuh sebelumnya.

Menurutnya, kepolisian bersama unsur terkait telah menyampaikan sosialisasi dan imbauan kepada pemerintah kecamatan, pemerintah desa, LAMR, LAN serta masyarakat.

Baca Juga :  Polresta Pekanbaru Musnahkan 1.473 Pil Ekstasi dan 31 Cartridge Vape Berisi Etomidate

Namun, masih ditemukannya aktivitas PETI membuat aparat mengambil langkah penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Upaya sosialisasi dan imbauan telah dilakukan sebelumnya. Karena itu, terhadap aktivitas PETI yang masih ditemukan, kami melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Feri.

Dalam operasi kali ini, petugas tidak menemukan pelaku yang dapat diamankan. Tidak ada pula barang bukti yang dibawa ke Mapolsek Cerenti.

Meski demikian, aparat memastikan kegiatan penertiban akan terus dilakukan untuk mencegah aktivitas PETI kembali beroperasi di kawasan tersebut.

Kapolsek Cerenti menegaskan, kegiatan penambangan tanpa izin tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan dan ekosistem Sungai Batang Kuantan.

Baca Juga :  Polresta Pekanbaru Musnahkan 1.473 Pil Ekstasi dan 31 Cartridge Vape Berisi Etomidate

Ia mengajak masyarakat ikut menjaga kondisi sungai dan meninggalkan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin,” katanya.

Feri juga mengingatkan personel yang terlibat dalam operasi agar tetap mengutamakan keselamatan selama menjalankan tugas di lapangan. (haz)