PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Masyarakat yang ingin mengelola pertambangan rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), kini mendapat jalur perizinan yang lebih sederhana. Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan mekanisme pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kebijakan tersebut diarahkan untuk mendorong kegiatan tambang rakyat masuk ke jalur legal. Di Kuansing, pemerintah pusat telah menetapkan 25 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan komoditas emas placer.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, Ismon Diondo Simatupang mengatakan, masyarakat tidak perlu menghadapi proses administrasi yang berbelit untuk mendapatkan IPR. Pemohon cukup mengikuti empat tahapan yang telah ditetapkan.
“Lebih sederhana dan transparan. Yang ingin mengurus, dapat mengikuti empat tahapan. Mulai dari mengkonfirmasi, penuhi persyaratan dasar, lalu melakukan permohonan melalui OSS dan setelah itu izin diterbitkan,” kata Ismon, Senin (21/9/2026) di Pekanbaru.
Empat Tahap Pengurusan IPR
Tahap pertama dimulai dengan konfirmasi lokasi kepada Dinas ESDM Provinsi Riau. Pemohon perlu memastikan terlebih dahulu bahwa area yang akan digunakan memang berada dalam wilayah WPR yang telah ditetapkan.
Langkah ini menjadi filter awal agar pengajuan izin tidak berada di luar kawasan yang diperbolehkan untuk pertambangan rakyat.
Setelah lokasi sesuai, pemohon wajib menyelesaikan persyaratan dasar. Ada dua dokumen yang harus disiapkan, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Lingkungan.
PKKPR diterbitkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Kuantan Singingi. Sementara Persetujuan Lingkungan diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.
“Persyaratan dasar yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Kuantan Singingi. Dan Persetujuan Lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau,” jelas Ismon.
Dokumen yang telah lengkap kemudian menjadi dasar untuk mengajukan permohonan melalui OSS. Sistem tersebut digunakan untuk proses verifikasi administrasi sebelum izin diterbitkan secara elektronik.
Perseorangan Maksimal 5 Hektare
Pemprov Riau juga memberikan batasan luas wilayah yang dapat dikelola berdasarkan jenis pemohon.
Untuk pemohon perseorangan, luas lahan yang dapat diberikan melalui IPR paling banyak 5 hektare. Sedangkan koperasi sebagai pemohon berbadan hukum dapat memperoleh izin dengan luas maksimal 10 hektare.
Ketentuan tersebut diterapkan dalam pengelolaan WPR yang telah ditetapkan pemerintah.
Dasar penetapan WPR di Riau mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 152.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Dokumen Pengelolaan WPR di Provinsi Riau.
25 Titik WPR Berada di Kuansing
Seluruh WPR yang ditetapkan dalam dokumen tersebut berada di Kabupaten Kuantan Singingi. Komoditas yang ditetapkan pada seluruh titik itu adalah emas placer.
“Ada 25 titik yang tersebar di Kabupaten Kuantan Singingi. Dan semua komoditas merupakan emas placer,” ujar Ismon.
Sebaran WPR mencakup sejumlah kecamatan. Di Kecamatan Pangean terdapat dua titik yang berada di Desa Pangean, masing-masing memiliki luas 99,92 hektare dan 99,97 hektare.
Kemudian terdapat satu titik di Desa Sumpu, Kecamatan Hulu Kuantan, dengan luas 47,13 hektare.
Kawasan Kuantan Tengah memiliki 10 titik WPR. Enam lokasi berada di Desa Pulau Kedundung, sedangkan empat titik lainnya berada di Desa Jake.
Konsentrasi WPR terbanyak terdapat di Kecamatan Kuantan Mudik dengan sembilan titik. Lokasinya tersebar di Desa Air Buluh dan Desa TBS.
Dua lokasi lainnya berada di Desa Gunung Keiangan, Kecamatan Benai, serta Desa Seberang Pulau Busuk, Kecamatan Inuman.
Pemprov Buka Akses Informasi Perizinan
Untuk mengurangi kendala masyarakat dalam menyiapkan dokumen, Dinas ESDM Riau menyediakan bahan persyaratan yang dapat diakses secara daring melalui bit.ly/BahanIPR.
Masyarakat yang membutuhkan konsultasi juga dapat menghubungi layanan Dinas ESDM Riau melalui nomor 082217421288 atau surat elektronik bidangminerbaesdmriau@gmail.com.
Informasi tambahan tersedia melalui situs esdm.riau.go.id, akun Instagram @esdm.riau, serta surat elektronik esdm@riau.go.id.
Penyederhanaan layanan ini diharapkan dapat memberikan jalur yang jelas bagi masyarakat yang ingin melakukan kegiatan pertambangan rakyat. Dengan adanya izin resmi, aktivitas tambang dapat diawasi dari sisi administrasi, keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan.
Pemprov Riau juga mengingatkan agar pemanfaatan WPR tidak mengabaikan kelestarian ekosistem. Legalitas pertambangan diharapkan berjalan beriringan dengan penerapan keselamatan kerja dan tanggung jawab terhadap lingkungan. (mcr)






