Hukum  

Polisi Gagalkan Peredaran 10 Ton Kayu Olahan Tanpa Dokumen di Sinaboi

Polisi mengamankan 483 keping kayu olahan seberat sekitar 10 ton tanpa dokumen resmi di Sinaboi, Rokan Hilir. (Foto: Istimewa)

ROKAN HILIR, FOKUSRIAU.COM-Aktivitas pemindahan kayu olahan dari sebuah kanal menuju panglong di wilayah Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir berujung penindakan.

Tim gabungan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Rokan Hilir bersama Unit Reskrim Polsek Sinaboi menemukan 483 keping kayu olahan berbagai jenis dan ukuran. Total berat kayu diperkirakan mencapai 10 ton.

Penindakan berlangsung di Jalan Lintas Sinaboi-Dumai, Kepenghuluan Darusalam, Kecamatan Sinaboi.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Aldi Alfa Faroqi mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi mengenai adanya kegiatan pembongkaran kayu olahan dari kanal menuju sebuah panglong kayu.

“Petugas menemukan 483 keping kayu olahan berbagai jenis dan ukuran dengan berat diperkirakan sekitar 10 ton. Dari pemeriksaan awal, kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen,” ujar AKBP Aldi, Jumat (25/9/2026).

Dalam penanganan perkara, polisi mengamankan pemilik panglong dan dua pekerja untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Fomari-Bebersi Datangi Kejati Riau, Desak Aparat Usut Kasus Dugaan Ijazah Ketua DPRD Siak

Penyidikan kini tidak hanya berfokus pada kayu yang ditemukan di panglong. Polisi masih menelusuri sumber kayu, pihak yang memasok hingga jalur distribusi kayu tersebut.

AKBP Aldi menegaskan, penyidik akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai peredaran kayu tanpa dokumen tersebut.

“Kami tidak berhenti pada kayu yang ditemukan di lokasi. Asal-usul dan rantai distribusinya akan didalami untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat,” katanya.

Pemilik Kayu dan Dua Pekerja Diamankan
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui kayu disebut milik seorang pria berinisial IW. Kepada penyidik, IW mengaku mendapatkan kayu tersebut dari sejumlah warga di wilayah Kota Dumai.

Polisi kemudian membawa IW bersama dua orang pekerja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Kapolres, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Sita 21,2 Kg Sabu dan 25 Ribu Ekstasi, Polisi Buru Pengendali Bernama ‘Brother’

Langkah penyidikan masih berjalan. Polisi kini berupaya mengurai dari mana kayu itu berasal dan bagaimana kayu tersebut bisa sampai ke lokasi penampungan di Sinaboi.

Penyidik tidak hanya memeriksa keberadaan kayu di panglong. Asal-usul kayu, pihak yang memasok, hingga jalur distribusinya akan ditelusuri untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polisi akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperkuat pendalaman terhadap dugaan pelanggaran di bidang kehutanan tersebut.

AKBP Aldi menegaskan, pengungkapan perkara tidak berhenti pada penyitaan ratusan keping kayu.

Menurutnya, informasi mengenai sumber kayu dan proses peredarannya perlu ditelusuri agar penanganan perkara dapat dilakukan secara menyeluruh berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik.

Menurutnya, penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah peredaran hasil hutan yang tidak memiliki legalitas. AKBP Aldi menegaskan, proses hukum akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.

Baca Juga :  Pensiunan Polisi di Pelalawan Ditangkap Saat Edarkan 9 Paket Sabu di Perumahan PT Adei

Ia juga menyampaikan, aktivitas yang berkaitan dengan eksploitasi hasil hutan secara ilegal akan menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Kasus 483 keping kayu olahan tersebut kini masih dalam pengembangan. Penyidik akan mendalami asal kayu dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai pengadaan maupun distribusinya. (mcr)