PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Pemerintah daerah diminta tidak terburu-buru memasuki pembangunan fisik Sekolah Rakyat permanen, sebelum seluruh persyaratan administrasi dan legalitas lokasi benar-benar tuntas.
Pesan tersebut disampaikan Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Fauzan Hasan saat membuka Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Sekolah Rakyat dan Penetapan Penyelesaian Readiness Criteria secara virtual, Selasa (29/9/2026).
Rakor ini menjadi bagian dari persiapan memasuki Sekolah Rakyat Tahap III. Pemerintah ingin memastikan setiap daerah yang menjadi lokasi program telah memiliki kesiapan yang memadai sebelum pembangunan permanen dilaksanakan.
Sekolah Rakyat Memasuki Tahap Ketiga
Fauzan menjelaskan, program Sekolah Rakyat telah melewati dua tahapan sebelumnya. Tahap pertama diarahkan pada proses perintisan, sedangkan tahap kedua berlanjut pada pembangunan sejumlah sekolah.
Pada tahap perintisan, terdapat 166 Sekolah Rakyat. Kemudian, sebanyak 93 Sekolah Rakyat telah dibangun pada tahap kedua.
Kini pemerintah memasuki tahap ketiga dengan jumlah lokasi yang disiapkan mencapai 29 daerah.
Menurut Fauzan, perpindahan dari tahap sebelumnya menuju pembangunan permanen harus diikuti kesiapan yang matang. Jangan sampai persoalan administrasi, status tanah maupun dokumen pendukung baru diketahui setelah proyek berjalan.
Karena itu, readiness criteria menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam rakor tersebut.
Status Tanah Jadi Syarat Utama
Salah satu persoalan yang disoroti Kemendagri adalah kepastian status lahan. Pemerintah daerah diminta memastikan tanah yang akan digunakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat tidak memiliki persoalan kepemilikan maupun sengketa dengan pihak lain.
Fauzan mengingatkan agar pembangunan fasilitas pendidikan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Jangan sampai ada perdebatan masyarakat atau pihak lainnya atas tanah yang dibangun Sekolah Rakyat,” ujar Fauzan.
Kepastian lahan tidak hanya berkaitan dengan sertifikat kepemilikan. Pemerintah daerah juga perlu melengkapi surat keterangan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa.
Dokumen lain yang masuk dalam persyaratan kesiapan antara lain KKPR/PKKPR, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen lingkungan dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Kelengkapan dokumen tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi persoalan ketika pembangunan Sekolah Rakyat permanen mulai dilaksanakan.
Pemda Diminta Siapkan Perpindahan Peserta Didik
Kesiapan pembangunan bukan satu-satunya hal yang dibahas. Pemerintah daerah juga diminta memikirkan proses perpindahan peserta didik dari sekolah atau lokasi rintisan menuju fasilitas Sekolah Rakyat permanen.
Perubahan lokasi belajar dapat memengaruhi peserta didik maupun orang tua. Karena itu, informasi mengenai perpindahan perlu disampaikan lebih awal agar keluarga memiliki waktu untuk mempersiapkan diri.
Aspek psikologis peserta didik juga diminta menjadi perhatian. Pemerintah daerah tidak hanya dituntut menyiapkan bangunan, tetapi juga memastikan proses transisi berlangsung dengan baik.
Daerah yang ditetapkan sebagai lokasi Sekolah Rakyat Tahap III juga perlu mulai mempersiapkan calon peserta didik yang nantinya akan menempati fasilitas permanen tersebut.
Kampar dan Rohil Masuk Lokasi Tahap III
Pemerintah Provinsi Riau turut mengikuti rakor tersebut. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, mengikuti kegiatan secara virtual dari ruang kerjanya.
Keikutsertaan Pemprov Riau berkaitan dengan masuknya dua kabupaten di Bumi Lancang Kuning dalam daftar lokasi Sekolah Rakyat Tahap III.
Kedua daerah tersebut adalah Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Kampar.
Masuknya Kampar dan Rokan Hilir dalam program tahap ketiga membuat kesiapan pemerintah daerah menjadi salah satu pekerjaan yang harus segera dituntaskan. Terutama berkaitan dengan kepastian lahan, dokumen perizinan, lingkungan dan kebutuhan pendukung lainnya.
Dengan persyaratan yang diselesaikan sejak awal, pembangunan Sekolah Rakyat permanen diharapkan dapat berjalan tanpa tersandung persoalan legalitas maupun administrasi di kemudian hari.
Bagi Riau, tahap ini juga menjadi momentum untuk memastikan program Sekolah Rakyat tidak berhenti pada pembangunan infrastruktur. Kesiapan peserta didik, keluarga dan pemerintah daerah perlu berjalan beriringan agar fasilitas yang dibangun benar-benar dapat dimanfaatkan sesuai tujuan program. (mcr)






