PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Rumah biasanya menjadi tempat seseorang mencari rasa aman dan nyaman, setelah menjalani aktivitas sepanjang hari. Namun bagi DA, seorang karyawati bank di Pekanbaru, rumah justru telah meninggalkan pengalaman buruk.
Sebuah pertengkaran rumah tangga, Minggu (2/8/2026) lalu berujung pada cedera di tangan kanan DA. Tulang lengan ibu dua anak itu patah, usai ditendang sampai tersungkur oleh sang suami inisial YI, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan DPRD Riau.
Peristiwa tersebut kemudian dibawa ke jalur hukum. DA membuat laporan ke Polresta Pekanbaru pada 10 Agustus 2026. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/1051/VIII/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sampai hari ini kasus tersebut masih terus berproses. Polisi juga masih belum melakukan penahanan terhadap YI dan sampai sekarang masih bebas berkeliaran.
DA dan pihak keluarga, tentunya berharap agar penanganan perkara tersebut tidak berhenti sampai di tahap laporan, tetapi bisa terus berlanjut agar keadilan bisa ditegakkan dan pelaku bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Cedera di Tangan Mengubah Aktivitas Sehari-hari
Cedera yang dialami DA kini tak hanya sekadar meninggalkan rasa sakit secara fisik. Patah tulang pada tangan kanannya, meski mulai membaik namun membuat aktivitas DA harus dijalani dengan keterbatasan.
Usai kejadian, DA sempat memperoleh penanganan medis di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru.
Sebelum membuat laporan polisi, DA juga sudah menjalani pemeriksaan dan dua kali visum, salah satunya di RS Bhayangkara.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya DA mendokumentasikan kondisi yang dialaminya sebelum membawa perkara tersebut ke kepolisian.
Bagi DA, keputusan melaporkan sang suami bukan perkara sederhana. Ada kehidupan keluarga yang sudah dipikirkan, anak-anak yang harus dijaga, pekerjaan dan kehidupan sehari-hari yang tetap harus berjalan.
Namun, setelah melalui berbagai pertimbangan DA akhirnya memilih membawa persoalan itu ke jalur hukum. Keputusan tersebut kini membuat perhatian keluarga tertuju pada bagaimana aparat bisa menangani laporan mereka secara objektif.
Gugatan Cerai di Pengadilan Agama
Di sisi lain, persoalan rumah tangga DA dan YI tidak hanya di kepolisian. DA juga telah mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Pekanbaru.
Menurut informasi dari pihak yang mengetahui perkara tersebut, proses mediasi telah dilakukan dua kali. Namun upaya itu tidak membuat DA menghentikan gugatan perceraiannya.
Sidang berikutnya sudah dijadwalkan pada 3 Oktober 2026 lusa.
Dengan demikian, persoalan yang dihadapi DA kini berjalan melalui dua jalur berbeda. Di satu sisi ada proses hukum, terkait dugaan KDRT di kepolisian. Di sisi lain, ada perkara perceraian yang diproses melalui Pengadilan Agama Pekanbaru.
Kedua proses tersebut memiliki mekanisme pembuktian masing-masing dan harus dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Meminta Kepastian, Bukan Penghakiman
DA berharap, laporan yang sudah dibuat bisa memperoleh penanganan sebagaimana mestinya.Harapan DA, ada sebuah kepastian mengenai laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.
Sebab, bagi DA, persoalan ini bukan sekadar konflik rumah tangga. Ada luka fisik yang harus dipulihkan. Ada juga kehidupan keluarga yang berubah dan ada pula proses perceraian yang sedang berlangsung.
Seorang sumber yang mengaku mengetahui persoalan tersebut namun tak mau disebutkan namanya mengatakan, dugaan kekerasan yang dialami DA bukan hanya terjadi sekali ini saja.
“Ada beberapa kali kejadian serupa terjadi,” ujar sumber tersebut kepada wartawan, Rabu (30/9/2026) di Pekanbaru.
DA Dikenal Sebagai Sosok Lembut
Di luar persoalan hukum yang kini dihadapinya, orang-orang yang mengenal DA menggambarkan perempuan tersebut sebagai pribadi lembut.
Ia dikenal memiliki tutur kata yang baik dan menjalani kehidupan sebagai ibu bagi dua anak.
“Anaknya baik, bicara lemah lembut. Makanya, kurang elok rasanya kalau dia harus diperlakukan dengan kasar,” kata sumber tersebut.
UU KDRT Memberikan Ruang Perlindungan bagi Korban
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sudah mengatur pencegahan, perlindungan korban sampai penindakan terhadap pelaku.
Dalam perkara DA, dugaan kekerasan fisik yang dilaporkan tentunya harus memperoleh atensi dari kepolisian.
Kini, perhatian DA dan keluarga tertuju kepada Satreskrim Polresta Pekanbaru. Mereka berharap, penyidik dapat menuntaskan pemeriksaan terhadap laporan tersebut dengan mengedepankan bukti, keterangan saksi dan fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.
Penanganan yang transparan dan berdasarkan bukti juga dapat menghindarkan perkara dari penghakiman di ruang publik.
Bagi DA, kepastian proses hukum menjadi hal yang mereka tunggu. Perkara DA kini masih berproses. Publik tentunya memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja berdasarkan bukti, sembari tetap menghormati hak semua pihak yang terlibat. (bsh)






