PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Sebanyak 23 unit rakit dan mesin yang diduga digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dimusnahkan jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, setelah ditemukan di empat lokasi berbeda, Minggu (25/10/2026).
Operasi menyasar sejumlah titik di Kabupaten Kuansing itu berawal dari laporan masyarakat dan informasi hasil pemantauan kepolisian. Namun saat petugas tiba, seluruh peralatan yang ditemukan sudah tidak beroperasi atau ditinggalkan pemiliknya. Tidak ada pelaku yang diamankan dalam penindakan tersebut.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana mengatakan, langkah penertiban dilakukan untuk menekan aktivitas tambang emas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban masyarakat.
“Penindakan dilakukan terhadap setiap informasi masyarakat terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin. Kami tidak ingin aktivitas ilegal ini terus berlangsung dan menimbulkan kerusakan lingkungan,” kata Hidayat, Senin (26/10/2026).
Empat Lokasi Jadi Sasaran Penertiban
Empat titik penindakan tersebar di Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar; Desa Kampung Baru Sentajo dan Desa Pulau Kopuang, Kecamatan Sentajo Raya; serta Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.
Operasi tersebut melibatkan personel Polsek Kuantan Mudik, Polsek Kuantan Tengah, Pamapta II Polres Kuansing, serta Tim Resmob Satreskrim Polres Kuansing.
Di Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar, personel Polsek Kuantan Mudik yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim AIPTU Ronaldi Alfren menemukan enam mesin lanting atau mesin darat. Seluruh peralatan itu sudah tidak digunakan ketika petugas melakukan pemeriksaan.
Polisi kemudian membakar mesin-mesin tersebut agar tidak bisa kembali dipakai untuk kegiatan penambangan tanpa izin.
Sementara itu, penindakan di Desa Kampung Baru Sentajo dipimpin Kapolsek Kuantan Tengah AKP Toni. Kegiatan ini turut melibatkan camat, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan personel kepolisian.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 11 unit peralatan PETI yang ditinggalkan pemiliknya. Peralatan itu terdiri atas 10 unit jenis stingkai dan satu unit jenis Dongfeng.
Di Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, polisi bergerak menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110.
Pemeriksaan di lokasi pertama menemukan dua rakit dompeng yang sudah tidak beroperasi. Ketika petugas hendak meninggalkan lokasi, muncul informasi baru dari masyarakat mengenai keberadaan satu rakit jenis stingkai.
Petugas kembali melakukan penertiban. Ketiga rakit tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar.
Penindakan lainnya berlangsung di Desa Pulau Kopuang, Kecamatan Sentajo Raya. Kali ini, Tim Resmob Satreskrim Polres Kuansing melakukan pengecekan berdasarkan informasi dugaan aktivitas PETI yang terpantau dalam pemantauan siber.
Tidak ditemukan kegiatan penambangan yang sedang berlangsung. Namun, petugas mendapati tiga rakit jenis stingkai yang telah ditinggalkan pemiliknya serta satu rakit dalam kondisi bekas terbakar.
Polisi membakar tiga rakit tersebut dan satu tenda yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas penambangan emas ilegal.
Polisi Tegaskan Penindakan Berlanjut
Kapolres menegaskan, laporan masyarakat akan menjadi salah satu dasar bagi kepolisian untuk menelusuri dugaan aktivitas PETI di wilayah hukumnya.
Penertiban peralatan yang ditinggalkan di lokasi tambang menjadi bagian dari upaya mencegah kegiatan ilegal kembali beroperasi. Meski demikian, dalam operasi kali ini, belum ada pelaku yang berhasil diamankan.
Masyarakat diimbau untuk terus menyampaikan informasi bila menemukan indikasi penambangan emas tanpa izin di lingkungan mereka.
Langkah tersebut diharapkan membantu menekan aktivitas tambang ilegal yang berisiko merusak lingkungan serta menimbulkan persoalan bagi masyarakat sekitar. (trp)






