JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Perubahan status dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, tidak serta-merta menutup jalan untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Pemerintah memberikan kesempatan kepada mereka yang nantinya berstatus PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2027.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para tenaga honorer yang telah masuk skema PPPK paruh waktu, dan kini menantikan peningkatan status kepegawaian.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengungkapkan, kesempatan mengikuti tes CPNS tersebut telah masuk dalam kesepakatan pemerintah bersama DPR RI setelah melalui pembahasan lintas sektor.
Menurut Prasetyo, peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu tidak boleh menghilangkan kesempatan pegawai untuk mengikuti jalur seleksi menuju PNS.
“Jadi ini karena statusnya naik, yang lintas profesi, menjadi PPPK penuh waktu, maka diberi kesempatan yang sama untuk tahun 2027 mengikuti tes CPNS,” kata Prasetyo seusai rapat koordinasi dengan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Persyaratan Usia Masih Menjadi Perhatian
Meski kesempatan mengikuti seleksi CPNS telah disepakati, pemerintah masih mengkaji kemungkinan pemberian ketentuan khusus bagi profesi tertentu.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah batas usia pelamar. Sebab, persyaratan dalam seleksi CPNS tidak hanya menyangkut kompetensi dan kualifikasi pendidikan, tetapi juga ketentuan administratif yang harus dipenuhi peserta.
Prasetyo menyebut ada sejumlah bidang pekerjaan yang dinilai membutuhkan perlakuan khusus. Karena itu, pemerintah ingin memastikan kebijakan yang disiapkan dapat mengakomodasi kondisi tenaga kerja pada sektor-sektor tersebut.
“Di sana kan banyak syarat-syarat, salah satunya adalah syarat usia. Nah, kita perlu pikirkan ada beberapa bidang yang memang membutuhkan, kami bersepakat membutuhkan perlakuan khusus,” jelasnya.
Namun, pemerintah belum merinci bentuk pengecualian maupun mekanisme khusus yang akan diterapkan. Dengan demikian, ketentuan teknis mengenai persyaratan usia dan pelaksanaan seleksi masih perlu ditunggu.
Pengangkatan PPPK Penuh Waktu Berlaku Lintas Profesi
Kesempatan mengikuti seleksi CPNS 2027 ini berkaitan dengan keputusan pemerintah dan DPR RI mengenai peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Kebijakan pengangkatan tersebut mencakup berbagai kelompok pekerjaan di lingkungan pemerintahan daerah maupun instansi terkait.
Di antaranya tenaga pendidik seperti guru dan dosen, petugas pemadam kebakaran, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan, serta tenaga teknis dan tenaga pelaksana lainnya.
Prasetyo menjelaskan, kesepakatan itu lahir setelah pemerintah dan DPR melakukan pembahasan panjang dengan melibatkan sejumlah sektor.
Persoalan penataan pegawai, menurut dia, tidak bisa diselesaikan hanya dengan melihat satu jenis profesi atau instansi. Dibutuhkan pembahasan bersama agar kebijakan yang diambil dapat menjangkau kebutuhan kepegawaian secara lebih luas.
“Dan alhamdulillah setelah melakukan diskusi yang cukup panjang lintas sektor karena memang masalah kepegawaian ini tidak bisa berdiri sendiri-sendiri, nah, ada beberapa kesepakatan yang alhamdulillah hari ini sudah bisa kita rumuskan,” tutur Prasetyo.
Bagi PPPK paruh waktu, keputusan ini membuka dua peluang sekaligus: memperoleh peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu dan tetap memiliki kesempatan menempuh seleksi CPNS pada 2027.
Meski demikian, kesempatan mengikuti seleksi tidak berarti otomatis diangkat menjadi PNS. Peserta tetap harus mengikuti mekanisme seleksi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah. (kpc)






