PEKANBARU-Puluhan Kg narkoba jenis sabu asal Malaysia kembali diseludupkan ke Riau. Tiga jaringan pengedar dengan total 6 tersangka berhasil diungkap Polda Riau. Barang bukti yang disita berupa 24,4 Kg sabu.
Diduga, pengendaliannya melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia. Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi dalam ekspos kasus, Selasa (4/5/2021) menjelaskan, kasus pertama diungkap Tim Intel Brimob yang dikenal dengan Tim Harimau Kampar.
Tim berhasil mengamankan tiga tersangka, masing-masing SYA, ZAM dan ADJ di SPBU yang berada di Jalan Lintas Timur Sorek, Bandar Petalang, Kabupaten Pelalawan, Kamis (15/4/2021) lalu.
Berawal dari adanya informasi yang diterima petugas, tentang akan adanya transaksi narkoba dengan menggunakan mobil merk Wuling warna putih BM 1847 SW. Mobil ini bergerak dari arah Kabupaten Siak menuju Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Berdasarkan informasi itu, aparat membututi mobil yang dimaksud. Penyergapan dilakukan petugas ketika pelaku singgah mengisi bahan bakar di SPBU. Dengan sigap polisi melakukan penyergapan dan penggeledahan.
Tim menemukan bungkusan plastik warna merah berisikan 5 bungkus teh Cina merk Guanyinwang yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu. Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diketahui berasal dari Negeri Jiran, Malaysia berdasarkan pengembangan terhadap seorang narapidana di Lapas II Batam.
Sementara kasus kedua diungkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau, dengan barang bukti sabu seberat 0,5 Kilogram. Tersangkanya berinisial NOR, asal Bengkalis. Dia diciduk petugas pada Sabtu (10/4/2021) di Jalan Sudirman, Teluk Lecah, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
Dia ditangkap sesaat melakukan transaksi narkoba. Tanpa buang waktu, tim menangkap pelaku berikut barang bukti yang disembunyikan di bawah kasur di dalam rumah. Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari ZUL, yang kini berstatus buronan.
ZUL disinyalir mendapatkan barang tersebut dari 2 orang WNA Malaysia berinisial ROS bin KDR dan FAI bin JAI. Keduanya diketahui pernah terdampar dan tenggelam di perairan Rupat, Bengkalis dengan membawa 26 Kilogram sabu, Kamis (18/2/2021) lalu.
Kedua WNA tersebut diketahui telah dideportasi oleh pihak Imigrasi Bengkalis pasca tenggelamnya kapal WNA tersebut.
Sedangkan kasus ketiga ditangani Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau. Tim berhasil mengamankan 2 orang tersangka. Mereka adalah SOL alias LHN dan MIS alias ANG. Mereka adalah warga Bengkalis. Dari keduanya, tim menyita barang bukti 19 Kilogram sabu-sabu.
Pengungkapan bermula dari informasi adanya transaksi narkoba di sekitar wilayah Pakning, Bengkalis. Informasi yang diperoleh petugas, tersangka SOL menggunakan kendaraan Toyota Avanza putih BM 1394 QB. Saat larut malam, keberadaan kendaraan tersebut terpantau di dekat Pelabuhan Roro Sei Pakning.
Tim melakukan penyergapan dan mengamankan 2 tersangka. Kedua tersangka kedapatan membawa sebuah karung putih merk Beras Bulog dan di dalamnya berisi 19 bungkus teh Cina bertuliskan Guanyinwang warna hijau diduga narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolda mengatakan, pengungkapan kasus narkoba memang sudah sering dilakukan oleh pihaknya. Namun para sindikat seperti tidak ada habis-habisnya memasukkan narkoba ke Riau. “Pengungkapan ini sudah biasa kita lakukan, tapi seperti tak ada habis-habisnya karena ekosistemnya mendukung,” urai Irjend Pol Agung.
Agung menegaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal 144 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.
Dalam kegiatan ini, dilakukan pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 26,83 Kilogram dari total 45 Kilogram. Sedikitnya ada 10 kasus yang berhasil diungkap aparat, dengan total 15 orang tersangka. “Sisanya akan diselesaikan administrasinya terlebih dahulu dengan ketetapan pengadilan,” tukasnya. (*)
Sumber: TribunPekanbaru