INDRAGIRI HULU, FOKUSRIAU.COM-Polsek Peranap mengamankan satu dump truk berisi 1,5 meter kubik kayu olahan di kawasan simpang Desa Pandan Wangi, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu, Riau, Senin pukul 21.00 WIB malam.
Selain dump truk, polisi turut mengamankan sopir inisial AT (61), warga Semelinang Darat, Kecamatan Peranap.
Kapolres AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Aipda Misran, Kamis siang menjelaskan, penangkapan bermula saat salah seorang anggota Polsek Peranap,
Senin pukul 20.00 WIB malam mendapat informasi sebuah truk berisi kayu olahan ilegal melintas di jalan Desa Pandan Wangi menuju jalan lintas tengah simpang empat Pandan Wangi.
Informasi itu dilaporkan pada Kapolsek Iptu Emir Maharto Bustarosa. Tanpa menunggu lebih lama, Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim dan anggotanya turun ke Pandan Wangi. Benar saja, sekitar pukul 21.00 WIB, dump truk colt diesel Nopol BA 9938 PW dari arah Pandan Wangi tiba.
Polisi langsung menghentikan dump truk dan memeriksa muatannya. Alhasil, ditemukan kayu olahan dalam bak truk. Sopir tak bisa menunjukkan dokumen resmi kayu tersebut.
“Menurut pengakuan sopir saat diperiksa, kayu itu akan dibawa ke sebuah rumah di belakang SMA Peranap. Saat ini, sopir dan barang bukti kayu ilegal telah diamankan di Mapolsek Peranap untuk proses hukum selanjutnya,” tukasnya. (*)
Penulis: Obrin
Editor: Boy Surya Hamta