KPK Terima Vonis 1 Tahun Penjara Mantan Gubernur Riau, Ini Alasannya

Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun. (Foto:Sindonews)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima vonis 1 tahun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dijatuhkan kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Alasan KPK tidak mengajukan banding adalah kemanusiaan. Karena pria disapa Atuk itu kini sudah berumur 83 tahun. Dengan demikian, Annas Maamun yang terjerat korupsi APBD Riau itu resmi menjadi terpidana.

Annas akan menjalani hukuman dipotong masa penahanan sejak dirinya ditahan saat berstatus tersangka. “Info yang kami terima, tim jaksa terima putusan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (5/8/2022).

Menurut Ali, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menilai vonis majelis hakim yang diketuai Dahlan SH itu sudah memenuhi rasa keadilan dan kemanusiaan. “Terdakwa sudah berusia sangat lanjut,” ungkap Ali dilansir FokusRiau.Com dari liputan6.com.

Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis terdakwa suap APBD itu pada 28 Juli 2022. Putusan ini berbeda dengan tuntutan JPU KPK 2 tahun.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 1 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim Dahlan SH.

Selain penjara, hakim juga mewajibkan terdakwa suap APBD Riau itu membayar denda Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan 2 bulan kurungan.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim secara bergantian membacakan fakta sidang dan pertimbangan memberatkan hingga meringankan.

Pertimbangan memberatkan, kata hakim, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa berlaku sopan selama sidang berlangsung sehingga memperlancar persidangan. “Yang kedua, terdakwa sudah berusia 83 tahun,” kata hakim.

Hakim mempertimbangkan pledoi terdakwa, di mana sebelumnya Annas Maamun menyatakan sudah tua, memiliki 10 anak dan 24 cucu. Sehingga, Annas ingin menghabiskan sisa umurnya bersama keluarga.

“Terdakwa sebelumnya juga meminta jaksa tidak mengajukan banding, pledoi terdakwa secara pribadi ini akan dimasukkan ke pertimbangan,” ujar hakim. (l6c/bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *