PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Sebanyak 26 pejabat di Riau belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sampai tanggal 19 Mei 2023.
Pejabat paling banyak yang belum menyampaikan LHKPN berasal dari Pemko Pekanbaru dengan jumlah 15 orang.
Temuan ini disampakan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Edy Suryanto pada Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi terintegrasi dan pengukuhan penyuluhan anti korupsi oleh pimpinan KPK, Rabu (24/5/2023) di Balai Serindit Gedung Daerah Riau.
“LHKPN ini bukan apa apa pak. Oh begitu sudah lapor ya udah lah nanti aja dulu, tapi begitu gak patuh kan bahaya pak, kenapa gak patuh ini. Auditor kan gitu jadinya pak bertanya,” kata Edy Suryanto sambil memperlihatkan data laporan LHKPN pemerintah kabupaten kota di Riau.
“Ini data per 19 Mei pak Pj, Pekanbaru paling banyak ada 15 orang,” ujar Edy disaksikan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun.
Selain Pemko Pekanbaru, ada sejumlah pejabat di Riau yang juga ketahuan belum menyampaikan LHKPN. Seperti dari Pemkab Indragiri Hulu sebanyak 7 pejabat dan Pemkab Indragiri Hilir ada 4 pejabat.
Edy mengatakan, LHKPN ini begitu sudah lapor dan patuh, KPK tidak akan mencurigai, namun bisa sebaliknya.
Selain persoalan LHKPN, KPK juga menyoroti terkait pencatatan aset lahan pemda yang belum seluruhnya bersertifikat.
Data yang dirilis KPK mempelihatkan belum ada satu pun pemerintah daerah di Riau yang sudah menuntaskan sertifikat aset lahanya hingga 100 persen.
Bahkan ada daerah yang baru berjalan 1,80 persen sertifikat lahanya yakni Kabupaten Bengkalis.
Sedangkan yang paling banyak capaian pencatatan sertifikat asetnya adalah Kota Dumai sebanyak 66,32 persen. Secara umum se Provinsi Riau persentase tanah milik Pemda yang bersertifikat baru diangka 24,16 persen.
“Masalah sertifikat lahan, tolong seluruh Sekda, pertengahan Juni, kami akan monitor dan kami minta semua sudah didaftarkan,” katanya dikutip FokusRiau.Com dari tribunpekanbaru.com. (bsh)