ROKAN HILIR, FOKUSRIAU.COM-Polisi kini masih memburu satu orang komplotan debt collector yang menculik dan menyekap seorang wanita di Rokan Hilir, Riau. Sabtu (21/10/2023) lalu, jajaran Polsek Bagan Sinembah sudah menangkap empat pelaku.
Keempat pelaku yang ditangkap terdiri dari tiga orang laki-laki berinisial MP (43), HT (33), RK (30) dan seorang wanita berinisial PH (54).
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengaku, pihaknya belum berhasil menangkap satu pelaku lainnya, yakni DH (46), yang merupakan guru PNS di SMPN 2 Baganbatu, Rohil.
DH telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang alias DPO. “Belum (tertangkap,” sebut Andrian.
Sebelumnya, seorang wanita bernama Maya Ramasari (35), warga Rohil, Riau, diculik debt collector beberapa waktu lalu.
Maya diculik empat orang yang kini sudah mendekam di penjara setelah ditangkap Polres Rohil. Kasus penculikan ini terjadi karena suami Maya, Sumilan (41) memiliki utang sebesar Rp 100 juta dan belum dibayar.
“Sekitar Rp 100 juta (utang suami korban),” kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (26/10/2023).
Suami korban diduga meminjam uang kepada rentenir. “Kalau di bank pasti ada jaminan,” kata Andrian.
Karena utang tak kunjung dibayar, orang yang memberi pinjaman kepada Sumilan diduga mengerahkan debt collector untuk penagihan.
Namun, pada saat empat debt collector mendatangi rumah Sumilan, ternyata tidak ada di rumah.
Saat itu hanya ada istrinya, Maya Ramasari. Para pelaku menyusun rencana untuk menculik istri Sumilan.
Setelah melakukan penculikan, korban Maya dikurung di kamar rumah salah satu pelaku.
“Para pelaku melakukan tindak pidana penculikan dan atau dengan sengaja melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, dikarenakan adanya utang piutang. Namun, utang tersebut bukanlah kepada para pelaku, melainkan kepada orang lain. Diduga para pelaku sebagai debt collector,” ungkap Andrian.
Aksi penculikan dilakukan pada Selasa (17/10/2023), sekitar pukul 19.00 WIB. Keempat pelaku berangkat menggunakan mobil dan dua unit sepeda motor mencari suami korban, Sumilan (41).
Dalam aksinya, pelaku memancing korban datang ke sebuah toko buah dengan cara melakukan pemesanan online.
Korban kemudian pergi mengantarkan pesanan ke toko buah tersebut. Para pelaku kemudian bersembunyi.
Begitu korban sampai di toko buah, para pelaku menyergap korban dan dimasukkan ke dalam mobil. Korban selanjutnya dibawa ke rumah pelaku PH dan dikurung di dalam kamar.
“Pelaku mengurung korban di dalam kamar. Jendela kamar dipaku mati dan pintu kamar dikunci,” sebut Andrian.
Suami korban yang mengetahui kejadian itu, langsung melapor ke Polsek Bagan Sinembah. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Polsek Bagan Sinembah menangkap para pelaku, Sabtu (21/10/2023) lalu. (bsh)