PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap dua pengedar narkoba. Dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti 2,6 kilogram sabu, 4.780 butir pil ekstasi dan 2.150 butir pil happy five.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti menyebut, kedua tersangka diamankan inisial ML (26) warga Pekanbaru dan MG (42) asal Sumatera Barat.
Pelaku ML ditangkap, Sabtu (20/1/2024) di Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru. Sehari kemudian, petugas menangkap tersangka MG, di sebuah hotel di kawasan Jalan Gatot Subroto, Pekanbaru.
“Selama dua bulan, tersangka sudah mengedarkan sabu 14 kilogram dan 1.000 butir pil ekstasi di wilayah Pekanbaru. Tersangka menyimpan barang bukti narkotika di di kos-kosan,” Kombes Manang, Senin (22/1/2024).
Dikatakan, aparat kini masih melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran narkotika ini. Sebab, pengakuan tersangka, peredaran narkoba itu ada yang mengendalikan.
“Tersangka mendapatkan barang bukti dari pengendali, yang saat ini masih kami kembangkan,” kata Manang dikutip FokusRiau.Com dari laman kompas.com.
Untuk dua pelaku dan barang bukti, kini telah diamankan di Mapolda Riau dan segera menjalani proses hukum. (bsh)