KPK Hadirkan Ahli Hukum di Sidang Abdul Wahid, Dalami Dugaan Pemerasan Rp3,55 Miliar

Saksi ahli Dr. W. Riawan Tjandra, SH, M.Hum, pakar Hukum Administrasi Negara (HAN) dan Hukum Tata Negara (HTN) dihadirkan JPU KPK secara daring, Kamis (11/6/2026). (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli Hukum Administrasi Negara (HAN) dan Hukum Tata Negara (HTN), Dr. W. Riawan Tjandra, SH, M.Hum, dalam sidang dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Kamis (11/6/2026).

Kehadiran saksi ahli tersebut menjadi bagian dari upaya pembuktian perkara yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid bersama dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan dan mantan tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam.

Riawan Tjandra memberikan keterangan secara daring melalui telekonferensi video di hadapan majelis hakim. Keterangan ahli diminta JPU KPK untuk menguatkan aspek hukum terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan praktik pemerasan yang didakwakan kepada para terdakwa.

Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut Abdul Wahid bersama Muhammad Arief Setiawan, Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani diduga melakukan pemerasan terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Perbuatan tersebut diduga berlangsung sejak April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru, mulai dari rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak yang terkait dalam perkara.

Baca Juga:  22 PKS di Riau Dilaporkan ke Polisi, Diduga Mainkan Harga TBS Sawit Petani

Jaksa mengungkap praktik tersebut bermula dari rapat yang digelar pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. Dalam pertemuan itu, Abdul Wahid disebut menyampaikan arahan agar seluruh pejabat mematuhi pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”.

Menurut dakwaan, arahan tersebut disertai ancaman mutasi bagi pejabat yang tidak mengikuti kehendak pimpinan. Situasi itu kemudian berkembang setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Jaksa menyebut para kepala UPT kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang yang disebut sebagai bentuk loyalitas kepada pimpinan. Permintaan itu diduga disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR-PKPP dan sejumlah perantara lainnya.

Pada awalnya, para kepala UPT hanya menyatakan kesanggupan memberikan setoran sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran yang dikelola. Namun, besaran setoran tersebut kemudian meningkat menjadi 5 persen dengan nilai keseluruhan sekitar Rp7 miliar.

Dalam dakwaan disebutkan para pejabat menyetujui permintaan tersebut karena berada dalam tekanan serta khawatir kehilangan jabatan apabila menolak.

Baca Juga:  Dani Nursalam Ungkap Soal Abdul Wahid Singgung 'Komitmen' Usai Anggaran PUPR Riau Bertambah

Proses penyerahan uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama terkumpul dana sebesar Rp1,8 miliar. Selanjutnya pada tahap kedua terkumpul Rp1 miliar dan tahap ketiga sebesar Rp750 juta.

Total uang yang berhasil dihimpun dari para kepala UPT mencapai Rp3,55 miliar.

JPU KPK juga menguraikan bahwa sebagian dana tersebut diduga disalurkan kepada Abdul Wahid melalui sejumlah perantara. Selain itu, uang tersebut disebut digunakan untuk berbagai kebutuhan di luar kepentingan kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti lainnya untuk menguji seluruh unsur dakwaan yang diajukan JPU KPK terhadap para terdakwa. (trp)