Bareskrim Tangkap 2 DPO Jaringan Malaysia di Bengkalis, Sita Narkoba Bernilai Rp137 Miliar

Pelaku dan barang bukti narkoba kini telah diamankan. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua buronan kasus penyelundupan narkotika jaringan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Bengkalis, Riau. Kedua tersangka diduga terlibat dalam penyelundupan puluhan kilogram narkotika yang sebelumnya digagalkan aparat dengan barang bukti 48 kilogram sabu, 15 kilogram ketamin dan 20.000 butir ekstasi.

Dua daftar pencarian orang (DPO) yang ditangkap adalah Indra Bayu dan Solihin. Keduanya diamankan di lokasi berbeda di wilayah Bengkalis, Selasa (16/6/2026) dini hari setelah menjadi buronan sejak pengungkapan kasus narkoba lintas negara pada Mei lalu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan terhadap jaringan penyelundupan narkotika yang diduga dikendalikan DPO bernama Atuk Ham.

“Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, tanggal 15 Juni 2026, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan DPO atas nama Indra Bayu yang diduga terlibat dalam perkara penyelundupan narkotika tersebut,” kata Eko dalam keterangannya.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan intensif. Sekitar pukul 00.05 WIB, tim memperoleh informasi bahwa Indra Bayu bersembunyi di rumah orang tuanya di Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Setelah melakukan profiling dan pengawasan di sekitar lokasi, petugas berhasil menangkap Indra Bayu sekitar pukul 02.30 WIB tanpa perlawanan.

Dari pemeriksaan awal, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika maupun barang terlarang lainnya. Namun, Indra Bayu memberikan keterangan yang mengarah pada keterlibatan Solihin, yang diduga berperan sebagai perantara penyewaan speed boat untuk mengangkut narkotika dari Malaysia ke Indonesia.

Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak menuju rumah Solihin dan berhasil mengamankannya sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Juga:  Survei APJII 2026: TikTok Masih Raja Medsos Indonesia, YouTube Anjlok Tajam

Menurut Eko, hasil pemeriksaan menunjukkan Indra Bayu bekerja bersama Erwin dan Nabil dalam operasi penyelundupan narkotika lintas negara. Pada awal Mei 2026, Nabil disebut mengajak Indra Bayu mengambil 45 bungkus sabu dari Malaysia untuk dibawa ke Indonesia.

Dalam persiapan operasi tersebut, Indra Bayu meminta Solihin mencarikan dan menyewa speed boat yang akan digunakan sebagai sarana transportasi pengiriman narkotika.

“Kepada Solihin disampaikan bahwa speed boat tersebut akan digunakan oleh Indra Bayu, Erwin, dan Nabil untuk mengambil narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju Indonesia. Atas bantuannya tersebut, Solihin dijanjikan upah sebesar Rp10 juta,” ujar Eko.

Pada 15 Mei 2026, Solihin menginformasikan bahwa ia telah mendapatkan speed boat dengan total biaya Rp30,5 juta yang mencakup biaya sewa dan upah dirinya. Sehari kemudian, kapal tersebut diserahkan kepada Indra Bayu dan Erwin di kawasan Sungai Muntai, Bengkalis.

Selanjutnya, 17 Mei 2026, Indra Bayu, Erwin dan Nabil berangkat menuju Malaysia menggunakan speed boat tersebut. Mereka menuju wilayah Batu Pahat, Sungai Panjang, Malaysia, dan diperintahkan menunggu di atas sampan sebelum menerima arahan lanjutan.

Pada 18 Mei 2026, ketiganya menerima dua kardus hitam berisi sekitar 64 kilogram narkotika dari seorang warga negara Malaysia berinisial WAN. Barang haram itu kemudian dibawa menuju Indonesia melalui jalur laut.

Namun saat memasuki perairan Indonesia, mereka melihat adanya pengejaran oleh kapal patroli Bea Cukai. Karena takut ditangkap, ketiganya memutuskan melompat ke laut dan melarikan diri melalui kawasan hutan bakau, meninggalkan speed boat beserta muatan narkotika.

Baca Juga:  Polda Riau Bongkar Jaringan Curanmor Usai Tangkap Begal Sadis di Pekanbaru

“Karena takut ditangkap, mereka memutuskan untuk menceburkan diri ke laut dan melarikan diri melalui kawasan hutan bakau, dengan meninggalkan speed boat beserta dua kardus yang berisi narkotika,” kata Eko.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat menyita barang bukti berupa 48 kilogram sabu, 15 kilogram ketamin, dan 20.000 butir ekstasi. Berdasarkan perhitungan kepolisian, total nilai ekonomi barang bukti mencapai sekitar Rp137,48 miliar.

Selain nilai ekonomi yang besar, Bareskrim memperkirakan pengungkapan kasus ini berhasil mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 314.466 jiwa.

Kasus ini kembali menunjukkan Bengkalis masih menjadi salah satu jalur rawan penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut. Pengungkapan jaringan lintas negara tersebut dinilai penting karena melibatkan peredaran narkotika dalam jumlah besar yang berpotensi membahayakan ratusan ribu masyarakat.

Penangkapan dua DPO juga memperkuat upaya aparat dalam memutus mata rantai distribusi narkoba internasional yang masuk melalui wilayah pesisir di Riau.

Meski dua buronan telah ditangkap, Bareskrim Polri masih memburu empat DPO lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, yakni Erwin, Nabil, Atuk Ham, dan seorang warga negara Malaysia berinisial WAN. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan penyelundupan narkotika lintas negara yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia. (dtc)