Hukum  

Sidang Dugaan Korupsi Abdul Wahid Cs, Jaksa Hadirkan Ahli Hukum Pidana Unsoed

KPK menghadirkan Prof Ibnu Nugroho yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). (Foto: Rico)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli hukum pidana, Prof. Ibnu Nugroho dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat terdakwa Abdul Wahid, Arief Setiawan dan Dani Nursalam di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (17/6/2026).

Keterangan ahli tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian yang tengah berlangsung sebelum majelis hakim mengambil keputusan dalam perkara tersebut. Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Prof. Ibnu Nugroho merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan memberikan pandangan akademis, terkait sejumlah aspek hukum pidana yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa di pengadilan.

Pantauan di ruang sidang menunjukkan, Prof. Ibnu yang hadir secara daring menyampaikan keterangannya di hadapan majelis hakim, tim jaksa penuntut umum, penasihat hukum para terdakwa serta ketiga terdakwa yang mengikuti jalannya persidangan.

Dalam keterangannya, ahli menjelaskan, sejumlah perspektif hukum pidana yang relevan dengan pokok perkara. Pendapat tersebut disampaikan berdasarkan kapasitas akademik dan keahlian yang dimilikinya sebagai ahli hukum pidana.

Baca Juga:  HUT Pekanbaru 2026 Bawa Keuntungan Warga, Bus TMP Gratis Bahkan Penghapusan Denda Pajak

Pemeriksaan ahli berlangsung melalui serangkaian pertanyaan yang diajukan jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa. Pertanyaan-pertanyaan tersebut difokuskan untuk menggali pandangan ahli mengenai unsur-unsur hukum yang menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.

Kehadiran ahli dalam persidangan merupakan salah satu tahapan yang lazim dilakukan dalam proses peradilan pidana, khususnya untuk memberikan penjelasan mengenai aspek-aspek hukum yang memerlukan pendalaman akademis. Keterangan yang diberikan ahli dapat membantu majelis hakim memahami konstruksi hukum yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan.

Meski demikian, pendapat ahli bukan satu-satunya dasar dalam menentukan putusan. Majelis hakim tetap akan menilai seluruh alat bukti yang diajukan selama persidangan, termasuk keterangan saksi, dokumen, barang bukti, maupun fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Dalam perkara ini, JPU KPK masih melanjutkan rangkaian pembuktian terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada Abdul Wahid, Arief Setiawan dan Dani Nursalam. Proses persidangan masih berjalan dan belum memasuki tahap pembacaan tuntutan maupun putusan.

Keterangan Prof Ibnu Nugroho yang disampaikan hari ini akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan hukum yang nantinya dipelajari dan dinilai majelis hakim bersama seluruh fakta persidangan. Penilaian tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan apakah unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan terbukti atau tidak menurut hukum.

Baca Juga:  Dr. Maxaxai Indra Kembali Pimpin APHTN-HAN Riau, Siapkan Penguatan Kajian Hukum Daerah

Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik, karena proses persidangan merupakan mekanisme untuk menguji seluruh alat bukti dan argumentasi hukum yang diajukan oleh para pihak. Hasil akhir dari proses tersebut akan ditentukan melalui putusan majelis hakim setelah seluruh tahapan persidangan selesai dilaksanakan.

Sidang dijadwalkan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai tahapan pemeriksaan perkara yang telah ditetapkan oleh majelis hakim. Hingga saat ini, proses persidangan masih berlangsung dan memasuki fase pembuktian oleh penuntut umum. (ric)