Karhutla Picu Kerugian Rp5,3 Triliun, Riau Masuk Daftar

Ilustrasi. Kebakaran hutan dan lahan meninggalkan persoalan lingkungan dengan nilai kerugian mencapai Rp5,3 triliun. (Foto: Antara)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meninggalkan persoalan lingkungan dengan nilai kerugian mencapai triliunan rupiah.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mencatat, ada 32 perkara karhutla periode 2023-2025 masih belum selesai. Potensi kerugian lingkungan dari perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp5,30 triliun.

Data itu disampaikan Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH, Irjen Pol Rizal Irawan dalam keterangan resmi Badan Komunikasi Pemerintah, Selasa (1/9/2026).

“Periode 2023 sampai 2025, perkara yang belum selesai total ada 32 perkara, dengan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp5,30 triliun,” kata Rizal.

19 Perusahaan Jadi Sasaran Penegakan Hukum
KLH/BPLH juga mengidentifikasi 19 perusahaan yang diduga berkaitan dengan kasus kebakaran lahan di sejumlah wilayah.

Total area yang terdampak kebakaran pada lokasi perusahaan tersebut mencapai 11.046,69 hektare. Lokasinya tersebar di Sumatera dan Kalimantan. Luasan lahan terbakar terbesar tercatat berada di Kalimantan Selatan.

Baca Juga :  KLH Segel 19 Badan Usaha Terkait Kebakaran Lahan, Ada Lokasi di Riau

Di provinsi tersebut, tiga perusahaan tercatat memiliki area terbakar mencapai 6.595,15 hektare. Kalimantan Barat berada di posisi berikutnya. Tujuh perusahaan di wilayah itu memiliki total area terbakar sekitar 2.260,08 hektare.

Di Sumatera Selatan, empat perusahaan tercatat dengan luasan area terbakar 772,72 hektare. Sementara dua perusahaan di Kalimantan Tengah memiliki area terbakar 99,40 hektare.

Satu perusahaan di Kalimantan Timur tercatat dengan area terbakar sekitar 5 hektare.

Satu Perusahaan di Riau Turut Diawasi
Riau juga masuk dalam daftar wilayah pengawasan KLH/BPLH. Satu perusahaan di Riau tercatat memiliki area terbakar sekitar 7,10 hektare.

Angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan luasan yang tercatat di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.

Namun, masuknya Riau dalam daftar pengawasan menunjukkan penanganan karhutla tetap menjadi perhatian penegak hukum lingkungan.

Baca Juga :  Ratusan Warga Sei Jernih Kampar Bergerak, Tuntut PT Agrinas Palma Beri Jawaban 2x24 Jam

Sementara di Lampung, satu perusahaan tercatat memiliki area terbakar seluas 202,73 hektare.

Di sisi lain, Rizal menjelaskan, penanganan perkara karhutla dilakukan melalui tiga instrumen hukum.

Ketiganya mencakup sanksi administratif, gugatan perdata terkait sengketa lingkungan, serta proses pidana.

Untuk perkara pidana, penanganannya berada di tangan penyidik Polri. Penyidikan dapat dilakukan mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Mabes Polri.

“Perkara pidana akan ditangani oleh penyidik dari Polri, mulai dari tingkat Polda, Polres, maupun Mabes Polri,” ujar Rizal.

Pengawasan Perusahaan Terus Berjalan
KLH/BPLH menyatakan, pengawasan terhadap 19 perusahaan tersebut telah dilakukan sejak Januari 2026.

Langkah pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH). Tindakan yang diambil antara lain pemasangan plang pengawasan dan penyegelan lokasi.

Petugas juga dapat melakukan tindakan lain sesuai hasil pengawasan dan temuan di lapangan.

Baca Juga :  KLH Segel 21 Perusahaan Terkait Karhutla, Satu Ada di Riau

Penanganan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan kejadian karhutla sekaligus meminta pertanggungjawaban pihak yang diduga terkait.

Dengan puluhan perkara yang belum tuntas, proses penegakan hukum terhadap karhutla masih menghadapi pekerjaan besar.

Besarnya potensi kerugian lingkungan juga memperlihatkan dampak kebakaran tidak berhenti pada lahan yang hangus.

Kerusakan ekosistem dan dampak lingkungan menjadi bagian dari konsekuensi yang harus diperhitungkan dalam penanganan perkara karhutla. (dtc)