PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Pemerintah Kabupaten Siak melakukan penyesuaian besar terhadap rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Pendapatan daerah yang sebelumnya dipatok Rp2,370 triliun kini diproyeksikan hanya Rp2,210 triliun.
Perubahan tersebut disampaikan Bupati Afni saat menyampaikan nota keuangan Rancangan Perubahan APBD (RAPBD-P) 2026 dalam rapat paripurna DPRD Siak di Siak Sri Indrapura, Jumat (25/9/2026).
Afni mengatakan, perubahan postur anggaran terjadi setelah asumsi dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) mengalami pergeseran. Kondisi tersebut berdampak terhadap tiga komponen utama keuangan daerah, yakni pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Dalam RAPBD-P 2026, pendapatan Siak mengalami koreksi Rp160,17 miliar atau sekitar 6,76 persen dibandingkan anggaran sebelumnya.
Penurunan juga terjadi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari proyeksi awal, PAD berkurang 9,75 persen menjadi Rp623,06 miliar.
Komponen yang mengalami penurunan paling besar berasal dari pajak daerah. Target penerimaan sektor ini turun 28,38 persen atau sekitar Rp87,82 miliar sehingga menjadi Rp221,6 miliar.
Namun, tidak seluruh sumber PAD mengalami penurunan. Pemerintah Kabupaten Siak mencatat beberapa pos justru mengalami pertumbuhan.
Retribusi daerah diproyeksikan naik 9,60 persen menjadi Rp138,01 miliar. Kemudian hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan meningkat 2,33 persen menjadi Rp253,18 miliar. Kenaikan tersebut dikaitkan dengan peningkatan laba badan usaha milik daerah.
Sementara pos lain-lain PAD yang sah tumbuh 35,08 persen menjadi Rp10,25 miliar.
Transfer Pemerintah Pusat Turun
Perubahan juga terjadi pada pendapatan transfer. Nilainya dalam RAPBD-P 2026 diproyeksikan Rp1,587 triliun atau turun 5,53 persen.
Transfer dari pemerintah pusat tercatat berkurang 8,76 persen menjadi Rp1,370 triliun. Di tengah penurunan tersebut, transfer antardaerah justru meningkat 21,74 persen hingga mencapai Rp216,57 miliar.
Afni menyebut penyesuaian anggaran tersebut telah dibahas dan disepakati bersama DPRD melalui Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS-P 2026.
Menurut dia, perubahan angka dalam APBD tidak mengubah arah pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Siak 2021-2026.
“Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA terutama berkenaan dengan perubahan asumsi keuangan daerah. Meskipun terjadi perubahan anggaran, Pemerintah Kabupaten Siak tetap fokus dalam upaya mencapai target-target kinerja yang telah disepakati dalam RPJMD,” ujar Afni.
Belanja Daerah Turun Rp134,69 Miliar
Dari sisi belanja, Pemkab Siak juga melakukan penyesuaian. Belanja daerah turun 5,68 persen atau sekitar Rp134,69 miliar, dari Rp2,371 triliun menjadi Rp2,236 triliun.
Dengan perubahan tersebut, RAPBD-P 2026 masih mencatat defisit sebesar Rp26,6 miliar.
Belanja operasi menjadi salah satu pos yang mengalami perubahan. Nilainya turun 1,54 persen menjadi Rp1,918 triliun.
Belanja pegawai dipangkas 9,86 persen menjadi Rp969,75 miliar. Anggaran hibah turun 22,63 persen menjadi Rp35,32 miliar. Sementara bantuan sosial berkurang 43,29 persen menjadi Rp979,39 juta.
Di tengah pemangkasan sejumlah pos, belanja barang dan jasa justru meningkat 10,55 persen. Nilainya mencapai Rp911,94 miliar.
Penurunan terbesar terjadi pada belanja modal yang terkoreksi 27,23 persen menjadi Rp137,23 miliar. Belanja transfer juga berkurang 22,80 persen menjadi Rp180,41 miliar.
SiLPA 2025 Naik 185 Persen
Untuk mendukung struktur pembiayaan perubahan APBD, Pemkab Siak mengandalkan penerimaan pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.
Nilai SiLPA hasil audit BPK RI Perwakilan Riau tersebut mencapai Rp41,10 miliar. Angkanya naik 185,17 persen dibandingkan proyeksi sebelumnya sebesar Rp14,41 miliar.
Afni menjelaskan, angka tersebut menjadi salah satu sumber pembiayaan dalam perubahan APBD 2026.
Di sisi lain, bupati meminta seluruh kepala perangkat daerah aktif mengikuti pembahasan RAPBD-P bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD.
Langkah tersebut dibutuhkan agar pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 dapat segera dituntaskan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Perda tersebut nantinya menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menjalankan pengelolaan keuangan hingga akhir tahun anggaran.
Rapat paripurna DPRD Siak turut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, BUMN, BUMD, perbankan dan tokoh masyarakat. (inf)






