PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Persoalan kepadatan penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Riau kembali terlihat dari data terbaru. Jumlah orang yang berada dalam Lapas dan Rutan jauh melampaui kapasitas yang tersedia.
Data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau per 29 September 2026 mencatat, terdapat 16.770 penghuni yang tersebar di Lapas dan Rutan di seluruh Riau.
Sementara kapasitas tempat yang tersedia hanya 7.227 orang. Dengan demikian, terdapat selisih 9.543 penghuni dibandingkan daya tampung yang tersedia. Jika dihitung berdasarkan kapasitas tersebut, tingkat hunian telah mencapai sekitar 232 persen.
Angka itu menggambarkan bahwa fasilitas pemasyarakatan di Riau menampung lebih dari dua kali jumlah orang yang dirancang untuk dapat ditampung.
Ribuan Penghuni Berstatus Warga Binaan
Dari 16.770 orang yang tercatat dalam data tersebut, sebanyak 3.656 orang berstatus tahanan. Sementara 13.114 orang lainnya berstatus warga binaan pemasyarakatan.
Dilihat dari jenis perkara, kelompok pidana khusus menjadi bagian terbesar. Tercatat 10.906 orang terkait perkara pidana khusus.
Adapun penghuni dengan perkara pidana umum berjumlah 5.864 orang.
Komposisi tersebut memperlihatkan bahwa kepadatan tidak hanya berkaitan dengan satu jenis perkara. Lapas dan Rutan di Riau harus menampung penghuni dengan latar perkara yang beragam.
Rutan Pekanbaru Tampung Lebih dari 2.000 Orang
Kepadatan terlihat di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan di Riau. Rutan Kelas I Pekanbaru tercatat menampung 2.052 orang, menjadi salah satu UPT dengan jumlah penghuni terbesar.
Di posisi berikutnya terdapat Lapas Kelas IIA Pekanbaru dengan 1.981 penghuni. Kemudian Lapas Kelas IIA Bengkalis dihuni 1.943 orang.
Jumlah penghuni di sejumlah UPT lainnya juga cukup tinggi. Lapas Kelas IIA Bangkinang tercatat menampung 1.703 orang, sedangkan Lapas Kelas IIB Pasir Pangaraian dihuni 1.408 orang.
Berikutnya, Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai menampung 1.352 orang dan Lapas Kelas IIA Bagan Siapiapi sebanyak 1.194 orang.
Sementara Lapas Kelas IIA Tembilahan dihuni 1.058 orang dan Rutan Kelas IIB Rengat sebanyak 1.057 orang.
Untuk UPT lainnya, Rutan Kelas IIB Dumai tercatat memiliki 999 penghuni, sedangkan Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura menampung 590 orang.
Kondisi kepadatan tidak hanya terjadi pada Lapas dan Rutan dengan jumlah penghuni terbesar.
Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru tercatat menampung 531 orang. Kemudian Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan sebanyak 411 orang dan Lapas Kelas II Selatpanjang sebanyak 376 orang.
Adapun LPKA Kelas II Pekanbaru tercatat dihuni 104 anak didik. Sementara Lapas Terbuka Kelas III Rumbai memiliki 11 penghuni.
Jika seluruh angka tersebut dijumlahkan, besarnya jumlah penghuni yang tersebar di berbagai UPT memperlihatkan tantangan yang harus dihadapi sistem pemasyarakatan, terutama ketika daya tampung tidak bertambah sebanding dengan jumlah orang yang harus dilayani.
Kelebihan kapasitas bukan persoalan yang baru muncul di Riau. Masalah serupa telah lama menjadi tantangan dalam penyelenggaraan pemasyarakatan di berbagai daerah di Indonesia.
Ditjenpas sendiri dalam publikasinya menjelaskan bahwa sistem pemasyarakatan mencakup perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan, dengan fungsi yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, serta pengamanan.
Dalam kondisi hunian yang jauh melampaui kapasitas, penyelenggaraan fungsi-fungsi tersebut menghadapi tantangan yang lebih kompleks.
Data per 29 September 2026 ini sekaligus memberikan gambaran mengenai skala persoalan yang dihadapi Lapas dan Rutan di Riau. Dengan kapasitas 7.227 orang dan jumlah penghuni mencapai 16.770 orang, terdapat kebutuhan untuk terus memperkuat pengelolaan pemasyarakatan, pembinaan warga binaan, serta penataan kapasitas hunian.
Angka 232 persen menjadi gambaran paling jelas dari kesenjangan antara daya tampung yang tersedia dengan jumlah penghuni saat ini. (trp)






