PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Wali Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, Zulmaeta angkat bicara soal perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Nama Zulmaeta ikut terseret dalam perkara tersebut, setelah penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 14 September 2026 lalu.
Kendati demikian, Zulmaeta sejauh ini masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengaku telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan dalam kapasitas sebagai saksi.
“Saya sudah dipanggil, sudah saya terangkan, tapi baru jadi saksi,” ujar Zulmaeta saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2026) sore.
Perkara itu disebut berkaitan dengan transaksi bisnis yang melibatkan kepemilikan saham Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Andini Pekanbaru dan sebidang tanah di wilayah Manggala, Kabupaten Siak.
Menurut penjelasan Zulmaeta, nilai transaksi yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp9,6 miliar.
Transaksi Saham RSIA Andini Jadi Awal Persoalan
Zulmaeta menuturkan, persoalan tersebut berawal dari transaksi saham RSIA Andini pada sekitar 2016.
Saat itu, seorang dokter berinisial Suryo disebut membeli saham RSIA Andini yang sebelumnya dimiliki Zulmaeta. Nilai transaksi awal diperkirakan berada pada kisaran Rp4 miliar hingga Rp4,5 miliar.
Dari transaksi tersebut, Suryo mendapatkan kepemilikan saham sebesar 17 persen.
Zulmaeta menyebut, proses jual beli saham dilakukan melalui notaris dan dituangkan dalam akta. Menurut dia, isi dokumen tersebut telah dibacakan sebelum kedua pihak memberikan tanda tangan.
“Anda membeli 17 persen, dibacakan oleh notaris. Dia setuju, dia tanda tangan, saya tanda tangan juga,” katanya.
Seiring perjalanan waktu, Suryo disebut kembali meminta agar kepemilikan saham 17 persen tersebut dijual kembali (buyback) dengan nilai yang kemudian dihitung sekitar Rp6,5 miliar.
Transaksi itu lalu dikaitkan dengan aset tanah di wilayah Manggala, Kabupaten Siak.
Tanah di Manggala Masuk dalam Perhitungan
Zulmaeta menjelaskan, tanah tersebut sebelumnya dibeli Suryo dan telah dilengkapi Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).
Namun, menurut Zulmaeta, Suryo kemudian tidak lagi berminat mengelola lahan tersebut. Salah satu alasannya karena kawasan itu disebut banyak dihuni gajah.
Aset tanah tersebut kemudian masuk dalam kesepakatan dengan nilai sekitar Rp3,1 miliar.
Jika nilai saham 17 persen di RSIA Andini sebesar Rp6,5 miliar digabung dengan nilai tanah sekitar Rp3,1 miliar, Zulmaeta menyebut nilai kesepakatan mencapai Rp9,6 miliar. “Jadi jumlahnya Rp9,6 miliar,” ujarnya.
Zulmaeta Klaim Sudah Membayar Rp1 Miliar
Dalam kesepakatan pembayaran, Zulmaeta mengaku telah menyerahkan uang Rp1 miliar pada Juni 2025.
Dengan pembayaran tersebut, menurut perhitungannya, masih tersisa kewajiban sekitar Rp8,6 miliar.
Pembayaran berikutnya dijadwalkan senilai Rp3,1 miliar pada September 2025. Setelah itu, terdapat tujuh pembayaran menggunakan cek dengan nilai masing-masing sekitar Rp787,57 juta.
Jadwal pencairan cek tersebut disebut berlangsung secara bertahap sejak 15 Oktober 2025 hingga 15 April 2026.
Namun, Zulmaeta mengaku kondisi keuangannya berubah setelah dirinya menjabat sebagai Wali Kota Payakumbuh.
Ia menyebut kesulitan mendapatkan pinjaman menjadi salah satu kendala untuk memenuhi skema pembayaran yang telah disepakati.
“Uang saya kan nggak ada. Saya harus meminjam uang. Rupanya jadi wali kota ini pinjam uang kan nggak bisa,” tuturnya.
Kewajiban Disebut Bertambah Akibat Bunga
Zulmaeta mengaku sempat memiliki dana untuk melanjutkan pembayaran pada Juli 2026.
Ia mengatakan, ketika hendak membayar sisa kewajiban sekitar Rp8,6 miliar, pembayaran tersebut tidak diterima karena adanya permintaan tambahan bunga.
“Di bulan Juli kemarin saya ada uang. Saya mau bayar lagi yang Rp8,6 itu. Dia nggak mau, harus dibayar bunganya,” katanya.
Permintaan tersebut kemudian dipersoalkan Zulmaeta. Ia mempertanyakan dasar pengenaan bunga, terlebih menurut penilaiannya kondisi bisnis rumah sakit tidak sedang mengalami peningkatan pendapatan.
Bahkan, ia menyebut jumlah pasien rumah sakit justru mengalami penurunan.
Menurut Zulmaeta, perhitungan dari pihak Suryo membuat nilai kewajiban yang harus dibayarkan meningkat hingga sekitar Rp11 miliar.
“Saya nggak tahu, tapi hitung-hitungan mereka menjadi Rp11 miliar,” ujarnya.
Bantah Tudingan Penipuan dan Penggelapan
Zulmaeta membantah telah melakukan penipuan maupun penggelapan sebagaimana perkara yang tengah disidik Polda Riau.
Ia menilai, persoalan tersebut berakar pada transaksi bisnis dan kewajiban pembayaran yang belum terselesaikan.
“Kalau penipuan itu kan ada merugikan orang lain, Pak. Kalau definisi menipu,” katanya.
Ia juga menyatakan dirinya belum menikmati nilai Rp6,5 miliar yang dikaitkan dengan transaksi saham RSIA Andini.
Menurut Zulmaeta, saham sebesar 17 persen tersebut masih tercatat atas nama Suryo dan belum mengalami proses pengalihan kepemilikan.
“Saya juga belum menikmati uang yang Rp6,5 miliar itu. Kalau sahamnya sudah balik ke saya nanti, ya saya dapat untung rumah sakit,” ujarnya.
“Saham dia kan belum ada alih nama. Masih atas nama dia,” sambungnya.
Zulmaeta Nilai Kasus Berkembang ke Ranah Politik
Munculnya perkara tersebut ke ranah hukum juga mendapat tanggapan dari Zulmaeta. Ia menduga persoalan yang berawal dari transaksi bisnis tersebut ikut berkembang menjadi isu politik setelah dirinya menjabat sebagai kepala daerah.
“Iya, itu orang jadi politis saja kan,” ucapnya.
Meski menyampaikan bantahan, Zulmaeta menegaskan akan tetap menghadapi proses hukum yang sedang berjalan di Polda Riau.
Ia menyatakan siap memberikan keterangan apabila kembali dipanggil penyidik untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua membenarkan adanya perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
“Kasus dugaan penipuan dan penggelapan,” kata Hasyim melalui pesan WhatsApp, Senin (5/10/2026).
Perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan sebagaimana tercantum dalam SPDP Nomor SPDP/97/IX/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 14 September 2026.
Polda Riau sejauh ini belum menetapkan Zulmaeta sebagai tersangka.
Polisi juga belum mengungkap secara rinci identitas pelapor, kronologi versi penyidik, maupun konstruksi perkara yang menjadi dasar penyidikan.
Adapun keterangan mengenai transaksi saham, aset tanah, skema pembayaran, persoalan bunga, serta dugaan unsur politik yang disampaikan Zulmaeta masih menjadi versi dari pihak yang bersangkutan dan akan diuji dalam proses hukum yang sedang berlangsung. (ric)






