Hukum  

Berkas Rampung, Perkara Dugaan Suap Jabatan Suhardiman Amby Segera Disidangkan

KPK merampungkan penyidikan kasus dugaan suap jabatan Suhardiman Amby. Berkas perkara diserahkan ke jaksa, sidang di Pekanbaru menanti. (Foto: Kompas)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Perkara hukum Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby segera memasuki babak baru. Setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan pemberkasan, perkara dugaan suap jabatan yang menjeratnya kini berada di tangan jaksa penuntut umum (JPU) menuju persidangan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dengan demikian, Suhardiman kini tinggal menunggu proses pelimpahan perkara ke pengadilan. Persidangan rencananya akan berlangsung di Pekanbaru, meski jadwal resminya belum diumumkan.

Kuasa hukum Suhardiman, Rizki JP Poliang membenarkan kliennya telah menjalani proses tahap II. Menurutnya, kondisi kesehatan Suhardiman dalam keadaan baik.

“Tadi jam 10 tahap II, kondisi Pak Suhardiman Amby sehat,” kata Rizki saat dikonfirmasi.

Menunggu Jadwal Pelimpahan ke Pengadilan
Suhardiman kini masih ditahan di Gedung Merah Putih KPK. Menurut Rizki, pemindahan ke Pekanbaru akan dilakukan setelah proses administrasi dan pelimpahan perkara oleh JPU berjalan sesuai ketentuan.

“Tinggal nunggu pemberitahuan dari JPU kapan limpah ke pengadilan. Sekarang masih di Gedung Merah Putih, ditahan. Sampai nanti dipindahkan ke Pekanbaru (untuk menjalani persidangan),” ujarnya.

Pihak kuasa hukum mengaku telah mempersiapkan diri untuk menghadapi persidangan. Mereka menyatakan siap mendampingi Suhardiman dalam proses hukum berikutnya.

“Terkait persiapan, Insyaallah kami sudah siap untuk menghadapi persidangan,” tutur Rizki.

Meski berkas telah diserahkan kepada jaksa, proses hukum belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara terhadap Suhardiman di pengadilan. Jadwal sidang masih menunggu penetapan setelah perkara dilimpahkan.

Dua Mobil Mewah Jadi Sorotan dalam Dakwaan
Perkara Suhardiman berkaitan dengan kasus dugaan suap jabatan yang sebelumnya telah menyeret Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Keduanya dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Kamis (5/11/2026).

Dalam surat dakwaan terhadap Zulkarnain dan Ardiles, jaksa mengungkap dugaan pemberian dua kendaraan mewah kepada Suhardiman. Nilai kedua mobil tersebut mencapai sekitar Rp2,75 miliar.

Kendaraan yang dimaksud ialah Mitsubishi Pajero Sport tahun pembuatan 2022 senilai Rp700 juta dan Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport tahun perakitan 2023 seharga Rp2,05 miliar.

Menurut uraian dakwaan, pemberian kendaraan itu berkaitan dengan upaya Zulkarnain memperoleh jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Jaksa menduga pembelian Pajero Sport berkaitan dengan pengangkatan Zulkarnain sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing pada 2022. Jabatan tersebut diembannya hingga 2025.

Sementara itu, Land Cruiser yang dibeli pada 2025 diduga berkaitan dengan pengangkatan Zulkarnain sebagai Sekda Kuansing. Ia kemudian menduduki posisi tersebut pada periode 2025–2026.

Kedua kendaraan itu disebut dibeli dengan skema kredit selama 36 bulan. Dalam proses pembelian dan penyerahannya, Ardiles diduga turut membantu Zulkarnain.

Dalam persidangan, JPU menguraikan bahwa kedua terdakwa diduga memberikan kendaraan tersebut kepada Suhardiman agar bupati saat itu melakukan tindakan terkait pengangkatan pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

Dakwaan tersebut masih harus diuji melalui proses pembuktian di pengadilan.

Ardiles Diduga Berkepentingan Mendapatkan Proyek
Jaksa juga menguraikan dugaan kepentingan Ardiles dalam perkara tersebut. Sebagai direktur perusahaan konsultan, ia diduga berharap perusahaannya memperoleh pekerjaan atau proyek di lingkungan Dinas PUPR Kuansing.

Dengan demikian, perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan pemberian kendaraan untuk kepentingan jabatan, tetapi juga dugaan adanya kepentingan bisnis di lingkungan pemerintahan daerah.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut dugaan peristiwa itu berlangsung pada rentang 2022 hingga 2025. Sejumlah lokasi yang dicantumkan meliputi Kantor Dinas PUPR Kuansing, Kafe 05 Kuansing, rumah Dasman di Pulau Panjang Hulu, Kecamatan Inuman, Hotel Grand Central Pekanbaru, serta Jalan Pahlawan Kerja Gang Matador II, Pekanbaru.

Zulkarnain dan Ardiles didakwa berdasarkan ketentuan pidana terkait pemberian suap sebagaimana dicantumkan dalam surat dakwaan, dengan rujukan pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.

Seluruh uraian mengenai pemberian mobil dan kaitannya dengan pengangkatan jabatan tersebut masih berupa dakwaan jaksa yang harus dibuktikan dalam persidangan.

Nama Suhardiman turut masuk dalam penanganan perkara ini sebagai tersangka. Namun, berkas perkaranya dipisahkan dari perkara Zulkarnain dan Ardiles sehingga proses persidangannya berjalan melalui berkas tersendiri.

Rampungnya penyidikan dan penyerahan tersangka beserta barang bukti menjadi langkah menuju pemeriksaan perkara di pengadilan. Setelah pelimpahan dilakukan, majelis hakim akan memeriksa dakwaan, mendengarkan keterangan saksi, serta menilai bukti yang diajukan para pihak.

Bagi Suhardiman, tahapan berikutnya menjadi ruang untuk memberikan pembelaan dan menanggapi tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang berlaku. (tpc)