PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Dua mobil mewah dengan nilai sekitar Rp2,75 miliar menjadi salah satu fakta yang mencuat, dalam perkara dugaan suap jabatan di Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing).
Kini, perkara yang menyeret Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby tengah memasuki tahap persiapan persidangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyusun surat dakwaan, setelah berkas perkara Suhardiman dinyatakan lengkap atau P-21. Penyidik juga telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim jaksa masih menyelesaikan penyusunan dakwaan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Belum limpah (ke pengadilan). Masih penyusunan surat dakwaan,” kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2026).
Dengan demikian, Suhardiman masih menunggu proses pelimpahan perkara untuk menjalani persidangan.
Dua Mobil Mewah Diduga Menjadi Pelicin Jabatan
Nama Suhardiman Amby sebelumnya muncul dalam persidangan dua terdakwa lain, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.
Dalam dakwaan kedua terdakwa, JPU KPK mengungkap dugaan pemberian dua kendaraan mewah kepada Suhardiman. Kedua mobil tersebut diduga berkaitan dengan upaya Zulkarnain mendapatkan posisi strategis di pemerintahan daerah.
Kendaraan pertama adalah Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate 4X4 keluaran 2022 senilai Rp700 juta. Mobil berwarna cokelat metalik itu disebut berkaitan dengan pengangkatan Zulkarnain sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing pada periode 2022–2025.
Sementara kendaraan kedua berupa Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport rakitan 2023 berwarna hitam dengan nilai Rp2,05 miliar. Mobil tersebut diduga diberikan untuk memuluskan jalan Zulkarnain menduduki jabatan Sekda Kuansing pada 2025.
Jika digabungkan, nilai kedua kendaraan itu mencapai sekitar Rp2,75 miliar.
Jaksa menyebut pembelian kedua mobil dilakukan secara kredit dengan tenor 36 bulan. Dalam proses pengadaan hingga pemberiannya, Zulkarnain diduga mendapat bantuan Ardiles.
“Terdakwa Zulkarnain dan Ardiles memberi sesuatu berupa unit Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate-L 4X4 8A/T Tahun Pembuatan 2022 Warna Cokelat Metalik dan satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport Tahun Perakitan 2023 Warna Hitam, kepada Suhardiman Amby,” ungkap JPU dalam persidangan.
Ardiles Diduga Mengincar Proyek PUPR
Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan kepentingan Zulkarnain dalam memperoleh jabatan. Jaksa juga mengungkap dugaan adanya kepentingan bisnis Ardiles di balik pemberian kendaraan tersebut.
Perusahaan yang dipimpin Ardiles diduga berharap memperoleh pekerjaan atau proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Kuansing.
Dengan demikian, pemberian dua kendaraan tersebut diduga memiliki dua kepentingan sekaligus, yakni membantu Zulkarnain memperoleh jabatan dan membuka peluang bagi perusahaan Ardiles mendapatkan pekerjaan pemerintah.
Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebut pemberian itu dimaksudkan agar Suhardiman melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah.
Dugaan transaksi tersebut disebut berlangsung dalam rentang 2022 hingga 2025. Sejumlah lokasi yang tercantum dalam dakwaan antara lain Kantor Dinas PUPR Kuansing, Kafe 05 Kuansing, rumah Dasman di Pulau Panjang Hulu, Kecamatan Inuman, Hotel Grand Central Pekanbaru, hingga Jalan Pahlawan Kerja Gang Matador II Pekanbaru.
Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 2 Bulan
Sementara proses penyusunan dakwaan terhadap Suhardiman berjalan, perkara Zulkarnain dan Ardiles telah lebih dahulu memasuki tahap penuntutan.
Dalam sidang yang digelar Kamis (5/11/2026), JPU KPK menuntut keduanya dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 2 bulan.
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada masing-masing terdakwa. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Keduanya didakwa melakukan tindak pidana pemberian suap sebagaimana ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.
Dengan perkembangan tersebut, perkara suap jabatan di Kuansing kini bergerak menuju tahapan persidangan yang melibatkan Suhardiman Amby.
Publik pun menunggu bagaimana jaksa menguraikan konstruksi perkara, hubungan antara dugaan pemberian kendaraan dengan pengangkatan pejabat, serta kepentingan bisnis yang disebut berada di balik perkara tersebut.
Seluruh dugaan dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses persidangan. Penentuan bersalah atau tidaknya para pihak berada di tangan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap di pengadilan. (tpc)






