PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Suasana pagi di sebuah rumah di Jalan Meranti Laut, Kelurahan STDI, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, berubah tegang setelah seorang buruh harian lepas berinisial SM diduga menjadi korban penganiayaan.
Polisi kemudian menangkap pria berinisial UJ (46), yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut.
Korban mengalami luka di bagian kepala setelah diduga dipukul menggunakan double stick berbahan besi. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Polisi mengamankan UJ beberapa jam setelah laporan korban diterima Polsek Dumai Barat.
Kasi Humas Polres Dumai, AKP Zaini Waluyo menjelaskan, rangkaian kejadian bermula sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat itu, korban bersama seorang saksi pulang ke rumah saksi untuk beristirahat. Sekitar satu jam berselang, UJ datang ke rumah tersebut.
Korban yang sedang tidur diduga langsung dihampiri tersangka. Ia kemudian diduga melakukan pemukulan hingga korban terbangun.
Saksi yang berada di lokasi berusaha menghentikan kejadian tersebut. “Saksi kemudian berupaya melerai,” kata Zaini dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2026).
Polisi menduga persoalan tersebut berkaitan dengan masalah rumah tangga. UJ diduga menuduh korban telah menyampaikan kepada istrinya mengenai dugaan perselingkuhan yang dilakukan tersangka.
Persoalan itu diduga memicu kemarahan UJ. Polisi juga menyebut tersangka diduga mengancam korban dan saksi apabila persoalan rumah tangganya tidak berjalan dengan baik.
Kembali ke Rumah dan Terjadi Keributan
Setelah kejadian pertama, UJ meninggalkan rumah tersebut. Namun, sekitar pukul 07.00 WIB, pria tersebut diduga kembali mendatangi lokasi.
Korban ketika itu kembali sedang tidur. UJ kemudian menghampirinya hingga terjadi pertengkaran antara keduanya. Dalam kejadian kedua inilah korban diduga kembali menjadi sasaran pemukulan.
“Dalam kejadian kedua itu, tersangka diduga memukul kepala korban menggunakan satu buah double stick berbahan besi sebanyak satu kali,” ungkap Zaini.
Pukulan tersebut membuat kepala korban terluka hingga mengeluarkan darah. Setelah itu, UJ kembali meninggalkan lokasi.
Korban kemudian memilih melaporkan kejadian tersebut kepada polisi di Polsek Dumai Barat.
Laporan korban tercatat dengan Nomor: LP/B/45/IX/2026/SPKT/SEK DUMAI BARAT/RES DUMAI/POLDA RIAU, tertanggal 19 September 2026.
Berbekal laporan tersebut, tim opsnal Polsek Dumai Barat melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan UJ.
Penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dumai Barat AKP Dedy Wahyudi.
Hasil pencarian membawa polisi ke sebuah rumah di Jalan Abdul Rabkhan, Kilometer 6, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan.
Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas menemukan UJ di lokasi tersebut dan langsung mengamankannya.
“Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah double stick yang diduga digunakan dalam kejadian penganiayaan,” ujar Zaini.
UJ bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum.
Korban Jalani Visum, Saksi Diperiksa
Dalam proses penyidikan, korban telah menjalani visum untuk mendokumentasikan luka yang dialaminya. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi penyelidikan perkara tersebut.
UJ kini diproses hukum terkait dugaan penganiayaan. Polisi menerapkan Pasal 466 KUHP dalam perkara tersebut.
Penyidik selanjutnya mendalami keterangan korban, saksi serta barang bukti yang telah diamankan untuk mengungkap rangkaian kejadian secara lebih lengkap. (ria)





