Penerima Bansos Bisa Dikenakan Sanksi Bila Tak Vaksin, Hendrizal: Itu Aturan Pemerintah Pusat!

Sekdakab Inhu Hendrizal. (Foto: Obrin/FokusRiau.Com)

INDRAGIRI HULU, FOKUSRIAU.COM-Program Indonesia Pintar (PIP), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS), Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bansos Rastra/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan bantuan pemerintah pusat untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan di Indonesia, termasuk Inhu.

Sekeretaris Daerah Kabupaten Inhu Hendrizal kepada FokusRiau.Com, Jumat (26/11/2021) menjelaskan, distribusi bantuan sosial tersebut kini sedang berlangsung di Inhu, salah satunya BPNT melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang tersebar di 14 kecamatan.

Saat pandemi Covid 19, Pemkab Inhu tidak akan membuat aturan bahwa penerima KKS yang merupakan warga kurang mampu harus menjalani vaksinasi.

Namun Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 14 tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanganan pandemi Covid 19, diatur dalam pasal 13 A ayat 4 berbunyi bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksinasi Covid 19 yang tidak mengikuti vaksinasi covid 19 sebagaimana dimaksud pada ayat 2 bisa dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administratif dimaksud berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial dan penundaan atau penghentian layanan administrasi Pemerintahan.

Maka itu, Hendrizal menegaskan, sanksi tersebut bukan aturan Pemkab Inhu tapi Peraturan Presiden. “Kita melalui Satgas Penanganan Covid 19 sudah sosialisasi dan mengimbau masyarakat ke tempat vaksin, khususnya ke puskesmas. Kalau tidak mau, tentunya bersedia menerima sanksi,” tukasnya. (*)

Penulis: Obrin
Editor: Boy Surya Hamta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penerima Bansos Bisa Dikenakan Sanksi Bila Tak Vaksin, Hendrizal: Itu Aturan Pemerintah Pusat!

Sekdakab Inhu Hendrizal. (Foto: Obrin/FokusRiau.Com)

INDRAGIRI HULU, FOKUSRIAU.COM-Program Indonesia Pintar (PIP), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS), Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bansos Rastra/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan bantuan pemerintah pusat untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan di Indonesia, termasuk Inhu.

Sekeretaris Daerah Kabupaten Inhu Hendrizal kepada FokusRiau.Com, Jumat (26/11/2021) menjelaskan, distribusi bantuan sosial tersebut kini sedang berlangsung di Inhu, salah satunya BPNT melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang tersebar di 14 kecamatan.

Saat pandemi Covid 19, Pemkab Inhu tidak akan membuat aturan bahwa penerima KKS yang merupakan warga kurang mampu harus menjalani vaksinasi.

Namun Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 14 tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanganan pandemi Covid 19, diatur dalam pasal 13 A ayat 4 berbunyi bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksinasi Covid 19 yang tidak mengikuti vaksinasi covid 19 sebagaimana dimaksud pada ayat 2 bisa dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administratif dimaksud berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial dan penundaan atau penghentian layanan administrasi Pemerintahan.

Maka itu, Hendrizal menegaskan, sanksi tersebut bukan aturan Pemkab Inhu tapi Peraturan Presiden. “Kita melalui Satgas Penanganan Covid 19 sudah sosialisasi dan mengimbau masyarakat ke tempat vaksin, khususnya ke puskesmas. Kalau tidak mau, tentunya bersedia menerima sanksi,” tukasnya. (*)

Penulis: Obrin
Editor: Boy Surya Hamta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *