INDRAGIRI HULU, FOKUSRIAU.COM-DPRD mengesahkan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 menjadi Perda. Pengesahan berlangsung melalui paripurna pengesahan, Senin (20/12/2021) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Suwardi Ritonga.
Paripurna juga dihadiri Ketua DPRD Elda Suhanura, Bupati Rezita dan Wakil Bupati Junaidi Rachmat, Sekwan Kuwat Widiyanto, Sekda Hendrizal, Forkopimda, Kepala OPD dan Camat.
Suwardi Ritonga menyampaikan, paripurna dihadiri 29 dari 40 anggota dewan. Sesuai Tatip Dewan, paripurna telah memenuhi qorum.
Sebelum disahkan, Ketua Pansus A menyampaikan hasil pansus pembahasan RPJMD dan sepakat menyetujui RPJMD untuk dijadikan perda.
Karena RPJMD merupakan program pembangunan untuk kesejahteraan seluruh masyarakat Inhu.
“Sebelum paripurna, Pansus A bersama instansi terkait sudah melakukan pembahasan dengan mengundang akademisi untuk saling memberikan masukan,” kata Suwardi.
Sementara itu, Bupati Rezita menyampaikan terima kasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah mensahkan RPJMD sesuai aturan. “RPJMD 2021-2026 akan langsung disampaikan ke Pemerintah Provinsi untuk dievaluasi.
Kita berharap, secepatnya dievaluasi. Sebab enam bulan setelah dilantik sebagai kepala Daerah, RPJMD harus harus selesai,” tukasnya.
Dikatakan, RPJMD merupakan masukan dan hasil kroscek DPRD dan menjadi perhatian khusus pemerintah yang mensingkronkan program pembangunan. “Sehingga dengan keterbatasan anggaran diprioritaskan pembangunan yang menyentuh kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya (*)
Penulis: Obrin
Editor: Boy Surya Hamta