PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar, Riau Surya Darmawan akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (10/10/2022).
Surya merupakan tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan gedung rawat inap tahap III RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar. Surya sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejati Riau selama 8 bulan.
Itu tercatat sejak Selasa, 8 Februari 2022 dan fotonya disebar untuk dikenali oleh masyarakat. Bahkan, Surya sudah beberapa kali dipanggil tetapi selalu tak datang.
“Tersangka SD telah menyerahkan diri ke penyidik Kejati Riau sekitar pukul 09.30 Wib. Penyidik langsung melakukan proses pemeriksaan,” ujar Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Riau Rizky Rahmatullah didampingi Kasi Penkum dan Humas Bambang Heri Purwanto.
Dijelaskan, Surya sudah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari 2022. Hal itu yang membuat jaksa memasukkan ke dalam daftar buronan.
“Kita sudah melakukan pemanggilan tiga kali, termasuk saat diminta hadir sebagai saksi tapi tak datang-datang,” ucap Rizky.
Selama kabur, Surya Darmawan mengaku menenangkan diri keluar kota. Dia selalu berpindah dari satu kota ke kota di Jawa seperti Jakarta, Yogyakarta dan Pandeglang.
Sekitar pukul 14.05 WIB, Surya Darmawan selesai menjalani pemeriksaan, dan cek kesehatan. Dia menggunakan rompi tahanan warna merah dia dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Dikatakan, Surya ditahan selama 20 hari, terhitung 10 Oktober 2022. Selama ditahan, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan Surya sebagai tersangka, termasuk saksi-saksi.
Saat ini, penyidik masih memburu satu orang tersangka lain yakni Kiagus Toni Azwarani. Sama seperti Surya, Kiagus Toni juga sudah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan kabur. “Satu orang tersangka kami anggap melarikan diri yaitu inisial KTA,” jelas Rizky dikutip FokusRiau.Com dari merdeka.com.
Surya merupakan 1 dari total 6 tersangka yang dinilai bertanggung jawab dalam dugaan rasuah pada proyek pembangunan instalasi rawat inap tahap III RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Perkara ini, ditangani oleh jaksa penyidik Pidana Khusus Kejati Riau. Empat orang tersangka, sudah dihadapkan ke meja hijau dan sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Mereka adalah Emrizal selaku Project Manager, Abdul Kadir Jaelani sebagai Direktur PT Fatir Jaya Pratama, Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas.
Sedangkan Surya dan 1 orang tersangka lagi bernama Kiagus Toni Azwarani, selaku Kuasa Direksi PT Gumilang Utama, kabur. Surya Darmawan menyerahkan diri setelah 8 bulan jadi buronan.
Dalam perkara ini, Surya Darmawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.
Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.
Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Hasil penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau, puluhan miliar anggaran proyek itu dinikmati oleh sejumlah pihak. Mulai dari Ketua KONI Kampar Surya Darmawan yang diduga sebagai makelar hingga Komisaris PT Fatir Jaya Pratama, Abdul Kadir Djailani.
Penyidik mengantongi aliran dana ke pihak tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya bukti bonggol cek dan rekening koran PT Gemilang Utama Allen yang mengerjakan proyek ini. (bsh)