9.465 Napi di Riau Terima Remisi, 147 Orang Bebas

Wagub Edy Natar menyerahkan secara simbolis remisi kepada perwakilan narapidana, Kamis (17/8/2023). (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Sebanyak 9.465 narapidana penghuni 16 cabang Lapas, Rutan dan LPKA di Riau menerima remisi sempena HUT RI ke-78, Kamis (17/8/2023).

Remisi diserahkan secara simbolis oleh Wakil Gubernur Edy Natar kepada enam perwakilan narapidana di Balai Serindit Gedung Daerah Riau.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, M Jahari Sitepu mengatakan, dari 9.465 narapidana di Riau yang memperoleh remisi umum (RU) pada kesempatan ini, yang mendapat RU I atau pengurangan sebagian masa hukuman sebanyak 9.318 orang.

“Sedangkan 147 orang lainnya memperoleh RU II yang artinya langsung bebas karena masa hukumannya berakhir setelah dikurangi pemberian remisi,” kata Jahari.

Dia merinci, narapidana di Lapas Pekanbaru menjadi yang terbanyak mendapatkan remisi, yaitu 1.194 orang.

Disusul Lapas Bangkinang sebanyak 1.055 orang dan Rutan Pekanbaru sebanyak 1.024 orang.

Untuk RU II atau langsung bebas, paling banyak terdapat di Rutan Pekanbaru yaitu sebanyak 30 orang, lalu Lapas Bengkalis sebanyak 25 orang, dan Lapas Bangkinang sebanyak 24 orang.

Lanjut Jahari, besaran remisi yang diperoleh narapidana bervariasi, tergantung masa hukuman yang telah dijalani.

“Untuk tahun pertama, bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan akan diberikan remisi selama 1 bulan, sedangkan bagi yang lebih dari 12 bulan akan mendapat remisi sebanyak 2 bulan,” ujarnya dikutip FokusRiau.Com dari TribunPekanbaru.com.

“Selanjutnya, tahun kedua dapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan dan tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan,” imbuh Jahari.

Dirinya berharap, pemberian remisi ini dapat memotivasi para narapidana agar berbuat lebih baik lagi dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum serta dapat hidup di tengah masyarakat sebagai manusia mandiri yang bermanfaat.

Untuk informasi, jumlah penghuni seluruh cabang Lapas dan Rutan yang ada di Riau per tanggal 16 Agustus 2023 adalah sebanyak 14.333 orang, yang terdiri dari 11.373 narapidana dan 2.960 tahanan.

Padahal kapasitas hunian total hanya untuk 4.373 orang. Sehingga telah terjadi kelebihan kapasitas hunian sebesar 328 persen. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *