Dana Transfer Daerah Menyusut, UU Obligasi Daerah Dinilai Mendesak

Pakar pemerintahan dan otonomi daerah Prof. Dr. Djohermansyah Djohan,M.A menyampaikan pandangannya terhadap UU Obligasi Daerah. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Menyusutnya dana transfer ke daerah (TKD) dalam beberapa tahun terakhir mulai memunculkan tekanan serius terhadap kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Di tengah ruang fiskal yang semakin sempit, wacana pembentukan Undang-Undang (UU) Obligasi Daerah kembali menguat, sebagai solusi untuk membuka sumber pembiayaan baru di luar ketergantungan terhadap pemerintah pusat.

Isu ini bukan sekadar soal mencari tambahan dana pembangunan. Lebih jauh, kondisi tersebut membuka kembali perdebatan mengenai efektivitas otonomi daerah dan kemandirian fiskal setelah lebih dari dua dekade era desentralisasi berjalan.

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Djohermansyah Djohan menilai, pembentukan regulasi obligasi daerah menjadi semakin relevan ketika banyak pemerintah daerah menghadapi keterbatasan anggaran akibat berkurangnya transfer dari pemerintah pusat.

Menurutnya, ketergantungan daerah terhadap dana transfer masih sangat tinggi sehingga setiap pengurangan alokasi dari pusat langsung berdampak pada program pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Selama ini daerah terlalu bergantung pada dana transfer. Ketika transfer dipangkas, banyak daerah langsung kesulitan membiayai pembangunan. Karena itu perlu sumber pembiayaan alternatif yang kreatif,” kata Djohermansyah dalam dialog publik, Sabtu (14/6/2026).

Menjawab Krisis Ruang Fiskal Daerah
Penyusutan ruang fiskal daerah terjadi ketika kebutuhan pembangunan terus meningkat, mulai dari infrastruktur dasar, layanan kesehatan, pendidikan, hingga penyediaan fasilitas publik.

Di sisi lain, kemampuan daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak selalu mudah dilakukan. Penambahan pajak maupun retribusi kerap memunculkan resistensi masyarakat dan pelaku usaha karena berpotensi menambah beban ekonomi.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus mencari alternatif pembiayaan yang lebih berkelanjutan.

Djohermansyah menjelaskan bahwa konsep obligasi daerah sebenarnya bukan gagasan baru. Instrumen obligasi daerah maupun sukuk daerah telah diakomodasi secara prinsip dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Namun hingga kini implementasinya belum berkembang karena belum tersedia regulasi teknis yang rinci serta mekanisme pelaksanaan yang memberikan kepastian kepada pemerintah daerah maupun investor.

“Selain meningkatkan PAD, daerah didorong menjalin kerja sama dengan swasta dan membentuk dana abadi daerah. Tetapi semua itu membutuhkan waktu. Obligasi daerah bisa menjadi salah satu alternatif yang lebih realistis,” ujarnya.

Bagaimana Skema Obligasi Daerah Bekerja?
Obligasi daerah merupakan instrumen pembiayaan yang memungkinkan pemerintah daerah menghimpun dana dari masyarakat atau investor untuk membiayai proyek pembangunan tertentu.

Melalui mekanisme tersebut, masyarakat pada dasarnya memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu. Sebagai imbalannya, investor memperoleh bunga atau keuntungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Bonus Kepala Daerah Tingkatkan PAD, Solusi Cegah Korupsi?

Sementara pada skema sukuk daerah, pembiayaan dilakukan berdasarkan prinsip syariah dengan sistem bagi hasil atau imbalan yang sesuai ketentuan keuangan syariah.

Skema ini telah digunakan di berbagai negara untuk membiayai pembangunan infrastruktur publik tanpa sepenuhnya bergantung pada anggaran pemerintah pusat.

Bagi daerah yang memiliki kapasitas fiskal kuat, obligasi dapat menjadi sumber pembiayaan jangka panjang untuk mempercepat pembangunan tanpa harus menunggu tambahan dana transfer.

Tidak Boleh Dipakai untuk Proyek Mercusuar
Meski menawarkan peluang pembiayaan baru, Djohermansyah mengingatkan bahwa dana hasil obligasi daerah tidak boleh digunakan untuk proyek yang tidak produktif.

Menurutnya, proyek yang dibiayai harus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dan menghasilkan dampak ekonomi yang terukur.

Infrastruktur kesehatan, transportasi perkotaan, jalan, irigasi, penyediaan air bersih, serta fasilitas pelayanan publik dinilai lebih layak menjadi prioritas penggunaan dana obligasi.

“Jangan sampai dipakai untuk proyek mercusuar atau membangun kantor pemerintahan yang megah. Harus digunakan untuk infrastruktur produktif yang manfaatnya nyata bagi masyarakat,” katanya.

Karena itu, regulasi yang akan disusun harus memuat persyaratan ketat terkait jenis proyek yang dapat dibiayai, tata kelola penerbitan obligasi, hingga sistem pengawasan penggunaan dana.

Risiko Gagal Bayar Jadi Tantangan Utama
Di balik potensi manfaatnya, obligasi daerah juga menyimpan risiko besar apabila tidak dikelola secara hati-hati.

Kekhawatiran utama adalah kemungkinan gagal bayar ketika pemerintah daerah tidak mampu memenuhi kewajiban kepada investor saat jatuh tempo.

Masalah ini menjadi penting karena kondisi fiskal daerah di Indonesia sangat beragam. Sebagian daerah memiliki PAD yang kuat, sementara banyak daerah lainnya masih sangat bergantung pada dana transfer pusat.

Karena itu, Djohermansyah menilai tidak semua daerah layak menerbitkan obligasi.

Regulasi yang disiapkan harus mengatur kriteria ketat berdasarkan kemampuan fiskal, tingkat kesehatan keuangan daerah, serta kapasitas pengelolaan anggaran.

“Harus ada batasan berdasarkan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Jangan sampai terjadi gagal bayar karena itu akan merusak kepercayaan publik,” ujarnya.

Apabila terjadi gagal bayar, dampaknya tidak hanya merugikan investor tetapi juga dapat menurunkan kredibilitas pemerintah daerah dan menghambat akses pembiayaan di masa depan.

Djohermansyah memperkirakan, hanya sebagian kecil daerah yang memiliki kesiapan untuk menjadi pelopor penerbitan obligasi maupun sukuk daerah.

Provinsi DKI Jakarta disebut memiliki kapasitas fiskal yang relatif kuat dan pengalaman dalam pengelolaan proyek infrastruktur berskala besar. Selain itu, Sumatera Barat juga dinilai menunjukkan kesiapan yang cukup baik.

Baca Juga:  Hadapi Tekanan Harga Pangan, Pemprov Riau Perluas Operasi Pasar Murah

Menurutnya, pemerintah daerah di Sumatera Barat telah melakukan berbagai langkah persiapan, termasuk koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, serta kementerian terkait dalam merintis penerbitan sukuk daerah.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa sebagian daerah mulai mencari model pembiayaan baru untuk menjaga keberlanjutan pembangunan di tengah tekanan fiskal.

Alarm Bagi Masa Depan Otonomi Daerah
Menguatnya wacana obligasi daerah sesungguhnya mencerminkan persoalan yang lebih mendasar dalam hubungan keuangan pusat dan daerah.

Meski desentralisasi telah berjalan lebih dari 20 tahun, sebagian besar daerah masih belum memiliki kemandirian fiskal yang memadai.

Ketika transfer pusat menurun, banyak daerah langsung mengalami kesulitan mempertahankan program pembangunan dan pelayanan publik.

Djohermansyah menilai kondisi tersebut tidak sepenuhnya disebabkan lemahnya pengelolaan daerah. Menurutnya, sumber-sumber penerimaan besar masih terkonsentrasi di pemerintah pusat sehingga ruang fiskal daerah menjadi terbatas.

“Daerah sering dianggap tidak mandiri. Padahal sumber-sumber penerimaan yang besar sebagian besar tetap berada di tangan pusat. Ini bukan hanya soal kapasitas daerah, tetapi juga soal keadilan fiskal,” katanya.

Karena itu, pembahasan UU Obligasi Daerah dinilai tidak boleh berhenti pada pencarian sumber utang baru. Regulasi tersebut harus menjadi bagian dari agenda yang lebih besar untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah dan memperbaiki desain desentralisasi fiskal nasional.

Apa Dampaknya Bagi Masyarakat?
Bagi masyarakat, keberhasilan penerapan obligasi daerah dapat mempercepat pembangunan infrastruktur publik tanpa harus menunggu tambahan dana dari pemerintah pusat.

Rumah sakit, jalan, sistem transportasi, irigasi, hingga layanan air bersih berpotensi memperoleh sumber pendanaan baru yang lebih fleksibel.

Namun manfaat tersebut hanya dapat terwujud apabila pengelolaan dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas dari kepentingan politik jangka pendek.

Sebaliknya, jika tata kelola lemah, instrumen ini dapat menambah beban utang daerah dan memunculkan risiko gagal bayar yang pada akhirnya merugikan masyarakat serta investor.

Karena itu, keberhasilan obligasi daerah tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga oleh integritas kepala daerah, kualitas perencanaan pembangunan, transparansi anggaran, serta efektivitas pengawasan.

Wacana ini menjadi pengingat bahwa otonomi daerah membutuhkan lebih dari sekadar pelimpahan kewenangan. Kemandirian fiskal, inovasi pembiayaan, dan kepercayaan publik menjadi fondasi utama agar pembangunan daerah tidak terus bergantung pada transfer dari pemerintah pusat. Jika tidak, setiap kali dana transfer menyusut, pembangunan daerah akan kembali menghadapi ancaman perlambatan. (rls)