PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Perjalanan sebuah mobil Toyota Innova hitam di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru berujung pada terbongkarnya dugaan jaringan peredaran narkoba dalam jumlah besar di Riau.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Alfi Agus Ryan alias Alfi (24), Sabtu (19/9/2026) dini hari. Dari pemeriksaan kendaraan tersebut, polisi menemukan paket yang diduga berisi sabu, ekstasi dan barang mengandung etomidate.
Pengembangan kasus kemudian membawa petugas ke wilayah Lipat Kain, Kabupaten Kampar. Di sana, seorang pria bernama Tohir (58) ditangkap saat datang mengambil barang yang dikirim Alfi.
Polisi menyebut kedua pria tersebut berperan sebagai kurir. Sementara sosok yang dikenal dengan panggilan “Brother” diduga menjadi pengendali dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan bermula dari informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Riau.
Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen, kemudian melakukan penyelidikan. Pada Sabtu sekitar pukul 00.40 WIB, petugas menghentikan Toyota Innova hitam yang melintas di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru.
Alfi yang berada dalam kendaraan langsung diamankan.
Saat kendaraan diperiksa, penyidik menemukan 20 bungkus plastik hitam yang diduga berisi sabu. Polisi juga menemukan tiga bungkus plastik hitam berukuran besar yang diduga berisi ekstasi serta dua bungkus lainnya yang diduga berisi barang mengandung etomidate.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, keseluruhan barang bukti yang disita terdiri dari 21.258 gram sabu, 25.607 butir ekstasi dan 2.127 mililiter etomidate.
Nilai ekonomi barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp70,252 miliar.
Alfi Diminta Mengantar Barang ke Lipat Kain
Dari pemeriksaan awal, Alfi mengaku mendapatkan perintah dari seseorang yang dikenalnya dengan nama “Brother”.
Barang tersebut diminta dibawa menuju kawasan Lipat Kain, Kabupaten Kampar.
Penyidik tidak langsung berhenti setelah menangkap Alfi. Polisi kemudian mengembangkan kasus dengan metode controlled delivery untuk mengetahui siapa yang akan menerima kiriman tersebut.
Langkah ini membawa petugas menuju lokasi yang telah ditentukan. Sekitar pukul 03.20 WIB, sebuah Daihatsu Sigra hitam tiba di Jalan H.R. Soebrantas Raya, Lipat Kain.
Mobil tersebut berhenti di lokasi yang telah disepakati. Polisi kemudian mengamankan Tohir yang datang untuk mengambil barang.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, penyidik menduga Tohir menjalankan peran sebagai penerima barang dalam jaringan yang dikendalikan “Brother”.
Polisi masih mengembangkan keterangan kedua tersangka untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
Kurir Disebut Mendapat Bayaran Puluhan hingga Ratusan Juta
Dalam pemeriksaan, Alfi mengaku telah dua kali menjalankan tugas sebagai kurir atas perintah “Brother”.
Pada pengiriman sebelumnya, Alfi mengaku membawa 30 bungkus sabu dan menerima bayaran Rp150 juta.
Sementara Tohir disebut dijanjikan imbalan antara Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk mengambil barang tersebut.
Keterangan mengenai upah itu masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan pengembangan perkara oleh kepolisian.
Polisi Masih Memburu Sosok ‘Brother’
Setelah dua kurir ditangkap, perhatian penyidik kini mengarah kepada sosok yang disebut sebagai pengendali jaringan.
Aman alias “Brother” telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan yang lebih luas serta pihak lain yang diduga terlibat.
Sementara itu, Alfi dan Tohir bersama barang bukti telah dibawa ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi memperkirakan pengungkapan tersebut mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 132.961 jiwa, berdasarkan jumlah barang bukti yang disita.
Kasus ini masih berproses. Status dan keterlibatan masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta proses hukum yang berjalan. (dtc)





