PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Pemerintah Provinsi Riau harus membagi ruang fiskal APBD 2026 untuk dua kebutuhan sekaligus, menjaga program pembangunan tetap berjalan dan memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga atas pekerjaan yang telah rampung tahun 2025.
Kewajiban tersebut masuk dalam skema tunda bayar yang kini menjadi salah satu perhatian Pemprov Riau, dalam penataan APBD Tahun Anggaran 2026.
Plt. Gubernur Riau, SF Hariyanto menyampaikan kondisi tersebut saat Rapat Paripurna DPRD Riau di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Rabu (23/9/2026).
SF Hariyanto mengatakan, pemerintah daerah masih memiliki kewajiban kepada pihak ketiga yang pekerjaannya telah diselesaikan pada Tahun Anggaran 2025.
Kewajiban tersebut tidak dibiarkan tanpa alokasi. Pemprov Riau telah memasukkan anggaran penyelesaian tunda bayar ke dalam APBD 2026.
“Saat yang sama, Pemerintah Daerah juga masih memiliki kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga atas pekerjaan yang telah diselesaikan pada Tahun 2025,” ungkap SF Hariyanto.
Dikatakan, penyelesaian kewajiban tersebut berjalan bersamaan dengan langkah pengendalian belanja. Penataan anggaran dilakukan agar kemampuan keuangan daerah tetap dapat menopang program pembangunan yang telah direncanakan.
“Karena itu, dalam APBD Tahun Anggaran 2026 telah dialokasikan anggaran untuk penyelesaian tunda bayar,” katanya.
Dengan adanya alokasi tersebut, kewajiban pembayaran pekerjaan tahun sebelumnya menjadi bagian dari perhitungan fiskal Pemprov Riau pada tahun anggaran berjalan.
Perubahan APBD Jadi Ruang Evaluasi Anggaran
Masuknya tunda bayar dalam pembahasan APBD 2026 turut menjadi perhatian DPRD Riau. Wakil Ketua I DPRD Riau Parisman Ihwan mengatakan pembahasan Ranperda Perubahan APBD menjadi kesempatan bagi legislatif dan eksekutif untuk melihat kembali struktur anggaran yang telah berjalan.
Pembahasan tidak hanya berkaitan dengan perubahan angka pendapatan dan belanja. Dokumen pendukung serta ketentuan peraturan perundang-undangan juga akan menjadi dasar dalam proses pembahasan.
“Hal ini sejalan dengan Peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Riau pada Pasal 19 Ayat (1),” ujar Parisman.
Proses tersebut menjadi tahapan yang harus dilalui sebelum perubahan APBD ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemprov Akan Bahas Bersama
Parisman menjelaskan, pembahasan perubahan APBD akan melibatkan Badan Anggaran DPRD Riau bersama Tim Anggaran Pemerintah Provinsi Riau.
Kedua unsur tersebut akan mencermati materi perubahan anggaran berdasarkan dokumen yang disampaikan pemerintah daerah.
Koordinasi diperlukan agar setiap perubahan dalam struktur APBD dapat dibahas secara menyeluruh dan tetap berada dalam koridor aturan.
“Setelah dilakukannya Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2026 disampaikan, kita dapat melakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Parisman.
Efisiensi Belanja Berjalan Bersamaan Pelunasan Kewajiban
Di sisi pemerintah daerah, penyelesaian tunda bayar ditempatkan bersamaan dengan agenda efisiensi belanja.
Artinya, Pemprov Riau harus mengatur kembali kemampuan anggaran agar kewajiban kepada pihak ketiga dapat dituntaskan tanpa mengabaikan keberlanjutan program daerah.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penyesuaian struktur APBD 2026. Pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban membayar pekerjaan yang telah selesai, sementara ruang belanja juga perlu dikendalikan agar kondisi keuangan daerah tetap terjaga.
Pembahasan perubahan APBD selanjutnya akan menjadi forum DPRD Riau dan Pemprov Riau untuk mencermati lebih jauh alokasi tersebut bersama komponen anggaran lainnya.
Dengan demikian, penyelesaian tunda bayar pekerjaan 2025 tidak hanya menjadi urusan pembayaran kepada pihak ketiga, tetapi juga bagian dari proses penataan keuangan daerah dalam APBD Riau 2026. (mcr)





