PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Peredaran narkotika jenis sabu di kawasan perkebunan Kabupaten Pelalawan dibongkar jajaran Polsek Bunut. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria, satu di antaranya purnawirawan Polri berusia 62 tahun.
Pensiunan polisi berinisial SE, warga Jalan Seminai, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci. Dia diamankan bersama seorang pria berinisial ES (26).
SE ditangkap di kawasan Perumahan PT Adei Plantation and Industry Divisi 3, Desa Telayap, Kecamatan Pelalawan, Selasa (22/9/2026) malam.
SE diketahui pernah berdinas di jajaran Polres Pelalawan sebelum pensiun.
Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP Thomas Bernardes Siahaan membenarkan penangkapan dua tersangka tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Polsek Bunut, terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan perumahan karyawan PT Adei Plantation and Industry Divisi 3, Desa Telayap.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Kapolsek Bunut AKP Markus Timbul Sinaga bersama personel Unit Reskrim dengan melakukan penyelidikan di lokasi.
Hasil penyelidikan mengarah kepada SE dan ES. Sekitar pukul 19.00 WIB pada Selasa (22/9/2026), polisi bergerak melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di kompleks perumahan perusahaan tersebut.
SE dan ES ditemukan berada di dalam rumah saat petugas melakukan penggeledahan.
Dari lokasi itu, polisi menemukan 10 paket sabu yang diduga siap diedarkan maupun digunakan.
Sembilan paket ditemukan dari penguasaan SE. Polisi juga mengamankan satu bungkus rokok, sebuah sendok yang digunakan untuk mengambil sabu serta satu unit telepon seluler Android.
Sementara dari ES, petugas menemukan satu paket sabu, satu bungkus rokok, sebuah alat isap atau bong yang dibuat dari botol plastik dan satu unit telepon genggam.
SE Diduga Pasok Sabu kepada ES
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi membagi peran kedua tersangka. SE diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan ES diduga sebagai pengguna.
Kapolsek Bunut, AKP Markus Timbul Sinaga mengatakan, satu paket sabu yang ditemukan dari ES diduga diperoleh dari SE.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan kepolisian terhadap jaringan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Polisi juga mendalami asal sabu yang berada dalam penguasaan SE.
Dari keterangan yang diperoleh penyidik, SE mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial J. Nama J kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Polsek Bunut.
Polisi Telusuri Jaringan Peredaran Sabu
Keterangan tersangka mengindikasikan sabu tersebut diedarkan di sekitar kawasan perumahan karyawan PT Adei Plantation and Industry.
Penangkapan dua tersangka tersebut menjadi langkah awal kepolisian untuk mengungkap sumber barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
SE dan ES beserta seluruh barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Mapolsek Bunut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterangan kedua tersangka, termasuk memburu J yang disebut sebagai pemasok sabu kepada SE.
Kasus tersebut kini ditangani penyidik Polsek Bunut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (tpc)






