Dinas ESDM Riau Buka Aduan Tambang Ilegal, Warga Bisa Kirim Titik Lokasi dan Bukti

Warga dan polisi melakukan pencarian dan evakuasi penambang emas yang tertimbun longsor pada Jumat (6/2/2026) sore di Desa Pulau Aro, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Masyarakat Riau kini memiliki saluran untuk menyampaikan informasi jika menemukan aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau membuka kanal pengaduan yang dapat digunakan masyarakat, untuk melaporkan dugaan pelanggaran di sektor pertambangan, termasuk aktivitas Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Kepala Dinas ESDM Riau, Ismon Diondo Simatupang mengatakan, laporan masyarakat dapat menjadi informasi awal bagi pemerintah untuk melakukan verifikasi terhadap aktivitas pertambangan yang dilaporkan.

“Setiap laporan yang disampaikan akan menjadi bahan verifikasi dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ismon, Senin (28/9/2026).

Melalui kanal pengaduan yang disediakan Dinas ESDM Riau, masyarakat dapat melaporkan dugaan aktivitas pertambangan dengan memberikan informasi sedetail mungkin mengenai lokasi.

Pelapor diminta mencantumkan kabupaten atau kota serta desa maupun kecamatan tempat kegiatan yang diduga melanggar aturan berlangsung.

Jika tersedia, laporan juga dapat diperkuat dengan titik koordinat lokasi dan tautan Google Maps. Data tersebut akan membantu petugas mengetahui posisi kegiatan yang dilaporkan secara lebih akurat.

Informasi mengenai aktivitas di lapangan juga dapat dimasukkan dalam laporan. Misalnya, nama orang atau perusahaan yang diduga melakukan kegiatan, berapa lama aktivitas berlangsung, jenis material yang ditambang, serta perkiraan jumlah alat berat yang beroperasi.

Foto dan Video Bisa Jadi Bukti Pendukung
Dinas ESDM Riau juga meminta masyarakat melengkapi laporan dengan bukti pendukung apabila memilikinya.

Foto atau video yang dilengkapi informasi koordinat GPS dapat disertakan bersama laporan. Dokumentasi tersebut akan menjadi bagian dari bahan verifikasi terhadap informasi yang diterima pemerintah.

Dengan data yang lebih lengkap, proses pemeriksaan terhadap laporan dapat dilakukan berdasarkan informasi lapangan yang lebih jelas.

Masyarakat dapat mengakses formulir pengaduan Dinas ESDM Riau melalui kanal yang telah disediakan pemerintah.

Pengaduan Disampaikan Melalui Kanal Kementerian
Saluran pengaduan tidak hanya tersedia di tingkat Pemerintah Provinsi Riau. Masyarakat juga dapat menyampaikan dugaan pelanggaran sektor ESDM kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM.

Menurut Ismon, masyarakat dapat menggunakan Contact Center 136, laman LAPOR!, maupun surat elektronik Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM.

“Pengaduan tersebut juga dapat disampaikan melalui Contact Center 136, laman LAPOR!, maupun melalui email Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM,” jelasnya.

Laporan yang telah memenuhi kriteria akan diteruskan kepada Ditjen Gakkum Kementerian ESDM dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau untuk ditangani sesuai kewenangan masing-masing.

Masyarakat Didorong Ikut Mengawasi Aktivitas Tambang
Dinas ESDM Riau berharap kanal tersebut dapat memperluas partisipasi masyarakat dalam pengawasan kegiatan pertambangan di daerah.

Peran warga dinilai dapat membantu pemerintah mendapatkan informasi awal mengenai aktivitas tambang yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Ismon mengimbau masyarakat yang menemukan dugaan tambang tanpa izin agar menyampaikan laporan secara jelas. Informasi lokasi dan bukti pendukung menjadi bagian yang perlu diperhatikan agar laporan dapat diverifikasi.

“Masyarakat yang menemukan dugaan aktivitas tambang tanpa izin juga diminta memberikan informasi secara jelas, terutama terkait lokasi dan bukti pendukung, agar laporan dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai aturan,” tukasnya. (mcr)