Polisi Datang, Penambang PETI Kabur! Polisi Musnahkan 22 Rakit di Kuansing

Polisi menertibkan 86 rakit PETI di Kuansing dalam sepekan. Sebanyak 22 rakit dimusnahkan di Desa Pantai dan empat pelaku ditangkap. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali ditindak aparat kepolisian.

Kali ini, petugas menyasar kawasan PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM), Afdeling IV Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Jumat (18/9/2026).

Sebanyak 22 rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI dimusnahkan. Namun, tidak ada penambang yang diamankan karena mereka diduga sudah meninggalkan lokasi sebelum polisi datang.

Penertiban tersebut melibatkan 56 personel Polres Kuansing dan Polsek jajaran, dua personel TNI serta petugas keamanan perusahaan.

Polisi Temukan Puluhan Rakit di Area KTBM
Setibanya di lokasi, petugas langsung menyisir kawasan yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan emas ilegal.

Hasilnya, ditemukan 22 rakit yang masih berada di area tersebut. Polisi kemudian mengambil tindakan dengan menghancurkan dan membakar seluruh rakit. Langkah tersebut dilakukan agar sarana PETI tidak dapat kembali dipakai.

Baca Juga :  Syair Perang Siak Kini Jadi IKON Nasional 2026, Kado Istimewa Jelang HUT ke-27

Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Anra Nosa membenarkan penertiban tersebut. “Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 22 unit rakit PETI dimusnahkan dengan cara dibakar dan dirusak agar tidak dapat digunakan kembali,” ujar Anra, Minggu (20/9/2026).

Dari lokasi, petugas juga mengamankan dua mesin Robin yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan.

Penambang Diduga Sudah Tahu Polisi Datang
Tidak ditemukan pelaku di lokasi saat petugas melakukan penertiban.

Anra mengatakan, para penambang diduga telah lebih dulu mengetahui kedatangan aparat sehingga meninggalkan kawasan tersebut sebelum operasi berlangsung.

“Para penambang terlebih dahulu kabur meninggalkan lokasi sebelum petugas tiba,” katanya.

Kondisi ini membuat operasi di Desa Pantai berfokus pada penghancuran sarana PETI yang ditinggalkan. Penertiban di Kecamatan Kuantan Mudik bukan satu-satunya operasi yang dilakukan Polres Kuansing.

Sepanjang 10-17 September 2026, polisi bergerak di sejumlah wilayah yang terindikasi menjadi lokasi aktivitas PETI. Empat orang yang diduga terlibat aktivitas PETI ditangkap di Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir.

Baca Juga :  Udara Siak Kembali Tak Sehat, Warga Diminta Kurangi Aktivitas Luar Rumah

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengatakan penangkapan tersebut menjadi bagian dari penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

“Untuk minggu ini, kami sudah melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku PETI yang ada di Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir,” ujar Hidayat.

Dalam periode yang sama, penertiban dilakukan di Kecamatan Cerenti, Kuantan Tengah, Kuantan Mudik, Benai hingga Singingi.

Angkanya cukup besar. Polisi mencatat 86 rakit PETI ditertibkan dari 16 lokasi selama sepekan.

Polisi Gabungkan Penindakan dan Pencegahan
Pemberantasan PETI di Kuansing tidak hanya dilakukan dengan membongkar atau memusnahkan sarana penambangan.

Polres Kuansing juga menjalankan pendekatan pencegahan melalui sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat.

Hidayat menyebut terdapat 160 kegiatan imbauan dan pencegahan yang dilakukan jajarannya dalam periode tersebut.

Baca Juga :  Kabut Asap Bertahan, Udara Pekanbaru Masih Masuk Kategori Tidak Sehat

Langkah itu diarahkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai konsekuensi hukum penambangan tanpa izin sekaligus risiko kerusakan lingkungan.

Menurut kepolisian, penghentian PETI membutuhkan keterlibatan masyarakat. Aktivitas penambangan ilegal dinilai tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga berpotensi memengaruhi kondisi lingkungan di sekitar lokasi.

“Kami berharap kegiatan PETI ini segera dihentikan. Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga dapat merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak kepada kita dan anak cucu kita,” tukasnya. (trp)