PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Tekanan fiskal masih dialami pemerintah daerah di Riau. Ini berdampak terhadap pembayaran gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 aparatur sipil negara (ASN). Buktinya, sampai Juli 2026, masih ada daerah yang belum membayarkan kedua hak pegawai tersebut.
Plt. Gubernur Riau, SF Hariyanto menyebut, salah satu penyebab terbatasnya kemampuan keuangan daerah adalah masih besarnya kewajiban pemerintah pusat kepada Riau dan pemerintah kabupaten/kota.
“Utang pemerintah pusat kepada Provinsi Riau beserta kabupaten/kota mencapai sekitar Rp4 triliun,” kata SF Hariyanto saat Sarasehan Nasional bertajuk Obligasi Daerah Sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik yang diselenggarakan MPR RI, Senin (20/7/2026) di Pekanbaru.
Menurut SF Hariyanto, kondisi tersebut ikut memengaruhi kemampuan sebagian pemerintah daerah dalam memenuhi berbagai kewajiban belanja, termasuk pembayaran Gaji ke-13 dan TPP ke-13 ASN.
Berdasarkan data yang dipaparkan Pemprov Riau, hanya Kota Pekanbaru, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Siak yang telah menuntaskan pembayaran Gaji ke-13 dan TPP ke-13 secara penuh.
Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Indragiri Hilir telah mencairkan Gaji ke-13, namun belum mengalokasikan pembayaran TPP ke-13. Kabupaten Pelalawan juga telah membayarkan Gaji ke-13, sementara TPP ke-13 baru dianggarkan sebesar 50 persen.
Di Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Kuantan Singingi, Gaji ke-13 telah disalurkan. Adapun pembayaran TPP ke-13 dijadwalkan berlangsung pada akhir Juli hingga awal Agustus 2026.
Sementara itu, Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Indragiri Hulu masih menjadi dua daerah yang belum membayarkan Gaji ke-13 maupun TPP ke-13.
Perbedaan realisasi pembayaran tersebut mencerminkan kondisi fiskal masing-masing pemerintah daerah yang tidak sama.
Dalam forum tersebut, pemerintah juga membahas peluang pemanfaatan obligasi daerah sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan ketika kemampuan fiskal mengalami tekanan.
Pembahasan meliputi aspek regulasi, tata kelola penerbitan obligasi, hingga potensi instrumen tersebut untuk mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Sarasehan nasional tersebut dihadiri unsur legislatif, pemerintah, BUMN, sektor swasta, dan akademisi.
Paparan mengenai pembayaran Gaji ke-13 dan TPP ke-13 menjadi bagian dari evaluasi kondisi keuangan daerah sekaligus menunjukkan tantangan yang dihadapi pemerintah kabupaten dan kota dalam memenuhi kewajiban terhadap ASN.
Bagi aparatur sipil negara, pencairan Gaji ke-13 dan TPP ke-13 memiliki dampak langsung terhadap daya beli dan kebutuhan rumah tangga. Karena itu, keterlambatan pembayaran di sejumlah daerah menjadi perhatian, terutama bagi ASN yang masih menunggu pencairan hak mereka.
Di sisi lain, kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya penguatan kapasitas fiskal daerah agar pelayanan publik, pembangunan, dan kewajiban kepada pegawai dapat berjalan beriringan tanpa terganggu oleh keterbatasan anggaran. (bsh)




