Saking Emosinya, Mertua Bacok Leher Mantu Saat Sujud Salat Magrib

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan polisi.(Foto: TribunNews)

BANGKALAN-Aksi brutal seorang mertua terhadap mantunya terjadi di Desa Kelbung, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan. Salah seorang warga bernama Bukiman (70) mengayunkan senjata tajam jenis calok ke leher menantunya Hori (30).

Korban saat itu sedang melaksanakan salat Magrib dalam rumah, Jumat (9/4/2021) pukul 18.00 WIB. “Pelaku adalah bapak mertua korban. Dia membacokkan calok ke arah leher korban. Saat itu, korban sedang salat Magrib dengan posisi sujud,” kata Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP Arif Djunaidi, Minggu (11/4/2021).

Beberapa jam sebelum peristiwa pembacokan terjadi, pelaku menanyakan uang kiriman dari anaknya, Ma’i yang tengah merantau di Malaysia. Pertayaan tentang uang kiriman dari anaknya tersebut dilontarkan pelaku mulai pagi hingga siang hari kepada istrinya Marasi.

Dijelaskan, kekesalan pelaku memuncak ketika pertanyaan serupa kembali dilontarkan kepada anak perempuannya, Kartina beberapa saat selepas waktu magrib.

Namun dijawab menantunya atau korban dengan kalimat tidak tahu. “Baik istri, anak perempuan (istri korban) dan menantunya atau korban Hori menjawab tidak tahu. Kemudian pelaku emosi dan mengambil dan membacokkan sebilah sajam jenis calok saat korban tengah salat,” ujar Arif.

Mendapatkan serangan dari mertuanya, korban sempat berusaha memberikan perlawanan dan merebut calok dari tangan bapak mertuanya. Upaya tersebut berhasil dilakukan setelah pria bernama Tabri turut membantu.

Mereka pun berhasil merebut calok dari tangan Bukiman. Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka bacok di bagian leher bawah kanan sepanjang 15 sentimeter dengan kedalaman 8 cm.

Beberapa anggota keluarga dan sejumlah warga mengantarkan korban ke sebuah kilinik di Desa Banyior, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan. “Korban dalam kondisi sadar. Ia dirujuk ke RSUD Syamrabu Bangkalan setelah sempat mendapatkan perawatan di klinik,” kata Arif.

Dari peristiwa tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sajam jenis calok dengan ujung terbuat dari besi dan gagang terbuat dari kayu. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Bukiman terancam hukuman pidana maksimal selama 5 tahun penjara. (*)

Sumber: TribunPekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *