JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuansing, Andi Putra sebagai tersangka operasi tangkap tangan (OTT) di Riau. Namun, saat mengumumkan status tersangka, KPK tidak menampilkan Andi.
Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan, pihaknya tengah berpacu dengan waktu dalam tangkap tangan tersebut. Tersangka yang terlibat harus segera diumumkan, meskipun orangnya belum sampai di Jakarta.
“Bahwa penetapan 1×24 jam juga harus segera diberikan kepastian kepada para pihak tersebut,” kata Setyo di kantornya Jl Kuningn Persada, Jakarta Selatan, Selasa kemarin.
Setyo menyebut, meski tidak ada tersangkanya, pengumuman sudah sesuai aturan yang berlaku. KPK telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan Andi sebagai tersangka usai interograsi.
“Kita lakukan tentunya setelah melakukan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan apakah tersangka kemudian menyelesaikan proses administrasi penyidikannya,” jelas Setyo.
KPK segera membawa Andi ke Jakarta. Menurut Setyo, masalah itu tidak mengganggu proses hukum dalam kasus ini. “Ada kepentingan-kepentingan penyidik yang tentunya kami juga dibatasi waktu,” kata Setyo.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.
Kasus ini dimulai saat Sudarso mencoba menghubungi Andi agar perizinan hak guna usaha lahan kebun sawit yang dikelola perusahaannya direstui di wilayahnya. Saat itu, izin hak guna usaha kebun sawit perusahaan milik Suharso akan berakhir tahun 2024.
Tak lama setelah permintaan itu, Sudarso dan Andi bertemu. Dalam pertemuannya, Andi menyebut perpanjangan hak guna usaha yang dibangun di wilayahnya membutuhkan uang minimal Rp2 miliar.
KPK menduga, dalam pertemuan itu tidak hanya membahas cara perpanjangan hak guna usaha yang dibangun. Lembaga Antikorupsi menyebut, Andi dan Sudarso menyepakati sebuah kesepakatan jahat dalam pertemuan itu.
Sudarso juga memberikan sejumlah uang ke Andi dalam kesepakatannya. Uang itu dibelikan dengan dua tahap.
Tahap pertama, Suharso memberikan Rp500 juta ke Andi sekitar September 2021. Lalu, pemberian kedua, Suharso menyerahkan Rp200 juta ke Andi pada 18 Oktober 2021. Total, Andi diduga telah mengantongi Rp700 juta dari Suharso. (*)
Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Viva.co.id