Polisi Amankan Residivis Kala Beraksi Mencuri Tas Pengunjung Rumah Makan di Rengat Barat Inhu

Pelaku dan barang bukti telah diamankan. (Foto: Obrin/FokusRiau.Com)

INDRAGIRI HULU, FOKUSRIAU.COM-Jajaran Polsek Rengat Barat mengamankan seorang pencuri inisial FH alias Kecot (23), warga Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu, Riau. FH kedapatan mencuri tas pengunjung rumah makan yang sedang tidur oleh pengunjung, Minggu pukul 05.00 WIB dini hari.

Kapolres AKBP Bachtiar Alponso melalui Kasubsi Penmas Aipda Misran, Rabu siang mengatakan, awalnya Sabtu malam, korban bernama Sandra Apriko (36) seorang sales sedang istirahat di rumah makan Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat.

Minggu dinihari sekitar pukul 04.30 WIB, seorang laki-laki tidak dikenal mengendarai sepeda motor datang mendekati korban. Dia kemudian masuk ke dalam rumah makan menuju tempat istirahat yang diperuntukan bagi sopir dan orang dalam perjalanan jauh.

Dengan cepat, laki-laki itu mengambil sebuah tas sandang warna dokter.

Aksi itu diketahui teman korban yang langsung berteriak maling. Teman-teman korban kemudian mengejar pelaku. Karena ketakutan, pelaku sempat jatuh dari sepeda motor yang langsung ditangkap korban dan temannya.

Korban kemudian menghubungi Polsek Rengat Barat untuk melaporkan kejadian tersebut. Beberapa menit kemudian, personel polisi tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku untuk proses hukum selanjutnya.

“Dalam tas itu berisi handphone android dan barang lainnya dengan nilai mencapai Rp2,2 juta,” ucap Misran.

Selain tersangka dan barang bukti diamankan juga satu sepeda motor Honda Beat BM 6842 BA yang digunakan tersangka melakukan aksinya. Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka merupakan residivis kasus judi tahun 2019 dan sempat dihukum penjara 9 bulan. (*)

Penulis: Obrin
Editor: Boy Surya Hamta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *