PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Peredaran narkotika lintas kabupaten yang melibatkan wilayah Pelalawan dan Indragiri Hulu berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan.
Dalam operasi, Selasa (29/9/2026) malam, polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi sabu.
Keduanya berinisial AS (30), warga Kecamatan Ukui, Pelalawan dan EI (36), warga Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 27 paket sabu dengan barang bukti pendukung yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Rudi Syahputra mengatakan, kedua tersangka memiliki hubungan dalam distribusi sabu.
Menurutnya, AS yang ditangkap di wilayah Ukui mendapatkan barang tersebut dari EI yang berada di Kecamatan Lirik, Inhu.
“Dua tersangka ini memiliki keterkaitan dalam mengedarkan sabu. Pelaku yang kita tangkap di Ukui, dipasok dari tersangka kami amankan di Lirik, Inhu,” ujar Rudi, Kamis (1/10/2026).
AS Ditangkap di Perkebunan Sawit
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai dugaan transaksi sabu di kawasan Simpang Barito, Desa Ukui Dua, Kecamatan Ukui.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi.
Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas menemukan AS sedang berada di kawasan perkebunan kelapa sawit.
Polisi menduga pria yang bekerja sebagai buruh sawit tersebut tengah menunggu calon pembeli. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Hasilnya, ditemukan 26 paket sabu dengan berat kotor 6,58 gram.
Petugas turut menyita sebuah tas sandang hitam, kaleng minyak rambut, satu bal plastik bening klip merah, serta sendok yang diduga digunakan untuk aktivitas terkait narkotika.
Barang bukti lain yang diamankan berupa uang tunai Rp250 ribu dan satu unit telepon genggam.
Dari pemeriksaan awal, AS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial EI yang berada di wilayah Lirik, Kabupaten Inhu.
Polisi Kembangkan Informasi ke Lirik
Keterangan AS menjadi petunjuk bagi polisi untuk membongkar sumber pasokan sabu tersebut. Tim Opsnal kemudian bergerak menuju Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu, guna mencari keberadaan EI.
Setibanya di lokasi, petugas mendatangi rumah yang ditempati EI. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dari penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu paket sabu, satu ball plastik bening klip merah dan satu unit timbangan digital.
Polisi juga menyita uang tunai Rp200 ribu serta satu unit telepon genggam dari tersangka.
Kepada penyidik, EI mengakui bahwa sabu yang sebelumnya ditemukan dari tangan AS memang berasal darinya.
Polisi Telusuri Pemasok dari Pekanbaru
Penyidikan kasus tersebut kini diarahkan untuk mengungkap pihak yang memasok narkotika kepada EI. Dalam pemeriksaan, EI menyebut sabu yang dikuasainya diperoleh dari seseorang yang berasal dari Kota Pekanbaru.
Informasi tersebut masih didalami penyidik untuk mengetahui identitas pemasok sekaligus kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
“Kedua pelaku dan semua barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Rudi Syahputra.
Polres Pelalawan masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka guna mengembangkan kasus tersebut dan menelusuri jalur distribusi narkotika dari pemasok hingga ke wilayah Pelalawan dan Inhu. (trp)






