PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Pemerintah telah membuka jalur legal bagi masyarakat Kuantan Singingi (Kuansing) yang ingin mengelola tambang emas rakyat. Namun, sampai 23 September 2026 belum ada satu pun individu maupun koperasi yang mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk pertambangan emas.
Fakta tersebut disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuansing, Ade Fahrer Arif.
Kata Ade, Rabu (23/9/2026) pihaknya belum menerima permohonan PKKPR yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan emas. “Kalau PKKPR untuk pertambangan emas belum ada sejauh ini,” ujar Ade.
PKKPR menjadi salah satu persyaratan dasar yang harus dipenuhi sebelum proses perizinan pertambangan rakyat dapat dilanjutkan.
Pengajuannya bisa dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pemohon juga dapat mendatangi layanan Dinas PUPR atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Setelah permohonan diterima, Dinas PUPR akan memeriksa kesesuaian lokasi yang diajukan dengan ketentuan tata ruang.
“Nanti Dinas PUPR melakukan penilaian kesesuaian tata ruang lokasi sesuai permohonan yang diajukan,” kata Ade.
Kondisi ini menjadi perhatian, karena aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih terus ditemukan. Pada periode 10-17 September 2026, Polres Kuansing mengamankan empat orang yang diduga terlibat PETI di kawasan Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir.
Dalam operasi pada periode yang sama, polisi juga menertibkan 86 rakit PETI dari 16 lokasi.
Artinya, terdapat dua situasi yang berjalan bersamaan. Aparat masih melakukan penindakan terhadap tambang ilegal, sementara jalur perizinan bagi pertambangan rakyat yang legal belum dimanfaatkan masyarakat.
Kuansing Miliki Wilayah Pertambangan Rakyat
Pemerintah sebenarnya telah menyediakan ruang bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas pertambangan melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Kementerian ESDM menetapkan dokumen pengelolaan WPR di Provinsi Riau melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 152.K/MB.01/MEM.B/2024. Dokumen tersebut menjadi dasar pengelolaan pertambangan rakyat dan memuat antara lain koordinat serta peta, data teknis, tata kelola lingkungan, komoditas dan aspek keselamatan pertambangan.
Untuk Kuansing, pemerintah daerah dan Pemprov Riau kemudian menyiapkan mekanisme agar masyarakat dapat mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Informasi terbaru dari Dinas ESDM Riau menyebut terdapat 25 titik WPR komoditas emas placer yang dapat diproses melalui skema tersebut.
Wilayah yang masuk dalam pengelolaan WPR tersebar di sejumlah kecamatan di Kuansing, termasuk Pangean, Hulu Kuantan, Kuantan Tengah, Kuantan Mudik, Benai dan Inuman.
Dengan adanya penetapan tersebut, aktivitas pertambangan rakyat tidak harus terus berada di luar sistem. Masyarakat memiliki jalur administratif untuk mendapatkan izin sepanjang lokasi, persyaratan dan kegiatan yang diajukan memenuhi ketentuan.
Empat Tahap Menuju Izin Pertambangan Rakyat
Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, Ismon Diondo Simatupang, sebelumnya menjelaskan proses pengurusan IPR kini diarahkan melalui empat tahapan.
Langkah pertama adalah memastikan lokasi yang hendak digunakan memang berada di wilayah WPR. Konfirmasi tersebut dilakukan kepada Dinas ESDM Provinsi Riau.
Setelah lokasi sesuai, pemohon harus melengkapi persyaratan dasar. Di tahap ini terdapat dokumen PKKPR dari Dinas PUPR Kabupaten Kuansing serta persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.
Berikutnya, permohonan diajukan melalui OSS. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan terverifikasi, IPR elektronik dapat diterbitkan.
“Setelah berkas terverifikasi lengkap pada sistem OSS, IPR elektronik akan diterbitkan,” jelas Ismon.
Ada Batas Luasan dan Dana Jaminan
Skema pertambangan rakyat juga memiliki ketentuan mengenai luas wilayah yang dapat diajukan.
Pemprov Riau menjelaskan, pemohon perorangan dapat mengajukan wilayah maksimal lima hektare. Sementara koperasi dapat mengajukan wilayah hingga 10 hektare.
Pemohon juga harus memperhitungkan kewajiban dana jaminan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan. Ismon menyebut nilainya sekitar Rp170 juta per hektare sesuai ketentuan yang dirujuk pemerintah.
Besaran dana tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperhitungkan calon pemohon sejak awal, terutama bagi masyarakat yang ingin mengubah kegiatan pertambangan dari pola informal menjadi kegiatan yang memiliki legalitas.
Tantangan Mengubah PETI Menjadi Tambang Legal
Belum adanya pengajuan PKKPR untuk pertambangan emas di Kuansing menunjukkan bahwa penetapan WPR belum otomatis membuat masyarakat berpindah dari aktivitas ilegal ke jalur perizinan.
Di satu sisi, kepolisian tetap berkewajiban menindak kegiatan PETI. Di sisi lain, pemerintah telah menyediakan mekanisme legal melalui WPR dan IPR.
Karena itu, tantangannya bukan hanya penegakan hukum. Pemerintah juga perlu memastikan masyarakat mengetahui lokasi WPR secara jelas, memahami persyaratan, serta memperoleh pendampingan ketika mengurus dokumen.
Bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas tambang emas, kepastian mengenai lokasi, prosedur, biaya dan kewajiban lingkungan menjadi bagian penting dalam proses peralihan menuju pertambangan yang berizin.
Dengan jalur legal yang telah disiapkan, persoalan berikutnya adalah bagaimana mekanisme tersebut benar-benar dapat diakses masyarakat. Sebab, selama izin belum dimanfaatkan dan aktivitas PETI masih berlangsung, persoalan pertambangan emas di Kuansing akan tetap berhadapan dengan dua sisi: kebutuhan ekonomi masyarakat dan kewajiban menjaga hukum serta lingkungan. (trp)






