Polda Riau Amankan 87 Kg Sabu Asal Malaysia, Masuk dari Pantai Dumai Disimpan di Hutan Bakau

Kapolda Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi (tengah) memberikan keterangan pers. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COMSubdit I Reserse Narkoba Polda Riau mengamankan 87 kilogram narkoba jenis sabu berikut tujuh anggota jaringan pengedar Malaysia. Kapolda Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyebut, pengungkapan berawal dari informasi masuknya sabu dari Malaysia melalui pantai Kota Dumai.

Hanya saja, lokasi pasti penyembunyian barang tersebut belum diketahui. Dipimpin AKBP Hardian Pratama SIK, anggota Subdit I Reserse Narkoba melakukan penyelidikan, Jumat (25/9/2021).

Membawa senjata laras panjang, petugas menyusuri semak belukar dan masuk kawasan hutan bakau. Beberapa kilometer berjalan kaki, petugas menemukan pondok kayu di tengah hutan.

“Ada lima orang di pondok itu. Mereka langsung ditangkap, karena petugas curiga mereka menyimpan sabu dari Malaysia,” kata Agung, Senin (11/10/2021).

Benar saja, petugas menemukan lima box biru tak jauh dari pondok. Satu per satu box dibongkar disaksikan lima pria tadi, di mana di dalamnya ada puluhan kemasan teh merek China.

“Ada 87 bungkus, setiap kemasan berisi satu kilogram sabu,” kata Agung didampingi Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar Victor Siagian dan Kabid Humas Komisaris Besar Sunarto.

Tak cukup sampai di pondok itu, petugas melakukan pengembangan ke dua lokasi yaitu Jalan Mohamad Yamin dan Jalan Pelajar Kota Dumai. Dari dua lokasi ini, petugas kembali menangkap dua pria lainnya.

Hasil pemeriksaan penyidik menyebut, keduanya mengaku sebagai transporter atau dikenal dengan becak laut. Keduanya berperan menunggu puluhan kilogram sabu itu dari Malaysia di tengah laut untuk dibawa ke Kota Dumai.

“Sabu itu dijemput dari daerah Boya (lampu suar navigasi lalu lintas laut) perbatasan Malaysia dengan Indonesia,” ulas Agung.

Ketujuh tersangka dimaksud masing-masing berinisial AS (20 tahun), MA (19 tahun), YF (30 tahun), MS (22 tahun), AS (20 tahun) DA (54 tahun) dan AG (52 tahun).

Selain tersangka dan sabu, petugas juga menyita lima buah telepon genggam, sebuah kapal minimal dengan tiga mesin Yamaha 200 dan sebuah kapal kayu tanpa mesin.

Penangkapan ini sebagai bagian dari perang melawan narkoba oleh Polda Riau. “Tidak ada ruang peredaran narkoba di Riau meskipun masuk melalui pantai-pantai perbatasan yang sulit diakses,” tegas Agung.

Kepada masyarakat di perairan perbatasan Indonesia dengan Malaysia, Agung meminta jangan mudah tergoda rayuan sindikat narkoba internasional.

Memang sindikat selalu menjanjikan upah besar. Namun yang perlu diingat, menjadi kaki tangan sindikat merupakan perbuatan tidak halal karena melanggar agama. (*)

Penulis: Boy Surya Hamta
Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Liputan6.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *