PADANG, FOKUSRIAU.COM-Dua pemuda berinisial IDA (25) dan MFR (16) kini terancam hukuman penjara seumur hidup. Semua terjadi akibat aksi nekat mereka menjadi kurir 11 paket ganja kering dengan berat 8.498,21 gram.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menangkap keduanya.
Kepala BNNP Sumbar, Sukria Gaos mengatakan, kasus itu terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya pengangkutan narkotika yang akan dibawa melintasi wilayah Sumbar, Rabu (3/5/2023).
Setelah mendapat informasi itu, BNNP Sumbar melakukan kegiatan penyelidikan di lapangan.
“Jumat 5 Mei 2023 sekitar pukul 07.30 WIB, dua pelaku berhasil ditangkap di Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Dari kedua pelaku, satu pelaku inisial MFR ternyata masih di bawah umur, keduanya kurir,” sebut Sukria, Senin (8/5/2023).
Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti 11 paket ganja kering dibalut dengan lakban warna cokelat, 1 karung yang digunakan untuk membungkus paket itu.
Kemudian uang Rp50.000 tiga lembar 1 lembar uang Rp100.000, 2 unit handphone beserta satu unit mobil Honda Mobilio warna abu-abu muda.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup, denda paling banyak Rp10 miliar dan paling sedikit Rp1 miliar,” tukasnya. (bsh)